Aceh Selatan, Aceh – Mitrapolri.com
Diduga mafia tambang emas maupun tambang tembaga mulai merajarela di kabupaten Aceh Selatan, karena mencaplok lahan milik masyarakat, di beberapa kawasan yaitu, kecamatan sawang, kecamatan mung kek dan kecamatan labuhan haji, termasuk wilayah mengamat dengan mengoperasikan Alat berat yang mengancam kawasan pemukiman masyarakat.
Adapun mafia tambang tersebut dengan membujuk masyarakat setempat dengan cara satu persatu demi untuk memuluskan kegiatan pencaplokan wilayah tambang tersebut dengan alibi mendukung perkembangan koperasi di desa kawasan yang memiliki potensi logam mulia (AU.) dan (CU)
Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba mendesak Pemerintah Aceh Selatan untuk membatalkan surat Bupati Aceh Selatan Nomor 540/566 tanggal 28 Juni 2022 perihal rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) komoditas mineral emas, dan, tembaga dan mineral pengikutnya dengan surat Bupati Aceh Selatan Nomor 660/524 tanggal 17 Juni 2022 perihal kesesuaian dengan rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2016-2036.
Menurut Hasbar, mengeluarkan rekomendasi IUP kepada perusahaan sama dengan menyakiti hati masyarakat di tiga kecamatan itu, karena pada dasarnya masyarakat menolak hadirnya perusahaan di daerah mereka.
Bupati Aceh Selatan harus memikirkan dampak bencana yang akan muncul akibat pertambangan secara besar-besaran, apalagi wilayah Kecamatan Meukek yang berbatasan langsung dengan kawasan Leuser.
- BACA JUGA : Kapolres Labuhanbatu Berikan Bantuan Kursi Roda kepada Personil yang Amputasi
- BACA JUGA : PJ Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas Minta Pertamina Pusat Tambah Kuota BBM Bersubsidi
- BACA JUGA : Sat Polair Polres Bangka Barat dan Tim Gabungan Evakuasi Korban Laka Laut Kapal di Perairan Karang AmeliaJ
Dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa kawasan leuser dan ekosistemnya merupakan kawasan dilindungi yang terdapat berbagai macam satwa endemik dan keanekaragaman hayati di dalamnya.
“Apakah Bupati Aceh Selatan ingin meninggalkan Legacy terburuk bagi generasi mendatang”, kata Hasbar.
Lebih lanjut Hasbar mengancam akan menyurati Menteri Investasi dan Kepala BKPM RI Bapak Bahlil Lahadalia untuk mencabut IUP tersebut jika Pemerintah Aceh Selatan tidak segera membatalkannya.
Selain itu koordinator kaukus peduli Aceh Selatan sedang mempersiapkan data untuk melaporkan yang diduga mafia tambang Asal Aceh Selatan ke KPK.
“Saya akan laporkan yang di duga mafia tambang tersebut ke KPK. Karena Sudah lama membuat resah masyarakat”, kata Hasbar.
(BUKHARI)