Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Medan Kota menahan seorang pria berinisial MI (25) warga jalan Brigjend Katamso, Gang Setia, Kecamatan Medan Maimun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ayam di Gang Yatim, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (23/3/23).
Masyarakat yang mengetahui pencurian tersebut membawa IM ke Polsek Medan Kota dan sudah ditetapkannya sebagai tersangka serta ditahan berdasarkan surat Perintah Penangkapan nomor / 96/III/2023/ Reskrim pertanggal 23 Maret 2023 dan Surat Perintah Penahanan nomor/ 56/ III /2023/ Reskrim Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvitriani melalui Kanit Reskrimnya Iptu Widi Lumban Raja saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku sudah ditahan Polsek Medan Kota.
“Pelaku sudah beberapa kali melaksanakan pencurian ayam, pada saat itu menurut warga dia sudah manjat pagar rumah korban. Kejadian sebelumnya juga sudah diakui oleh pelaku bahwa ia yang melakukanya dan ada yang melihat,” ujarnya, Selasa (28/3/23).
Saat ditanyakan kebenaran bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa, Widi pun mengatakan agar pihak keluarga bisa menunjukkan bukti dan keterangan medis.
”Kemarin pihak keluarga pelaku sudah hadir dan tidak ada mengatakan bahwa tersangka ada gangguan jiwa. Kalau ada yang menyatakan demikian biar kita bawa ke rumah sakit. Aku pun baru tau dari kawan-kawan media kalau pelaku itu gila, kemaren keluarganya tidak ada menyampaikan, kasih sama kami suratnya biar kami proses. Janganlah polisi terus disudutkan, kami netral untuk penegakkan hukum. Ada keluarga korban ada keluarga tersangka, jangan sampai keluarga korban pun protes sama kami, makanya kalau ada surat yang membuktikan pelaku ODGJ sampaikan ke penyidik agar kami observasi. Jangan cakap-cakap di media,” ucap Widi.
Widi menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
- BACA JUGA : Kapolda Sumut Sampaikan Turut Berbelangsungkawa Atas Meninggal Bripka Arfan Saragih
- BACA JUGA : Ditreskrimum Polda Sumut Jadwal Ulang Pemeriksaan Laporan Gunawan Atas Rektor UMSU
- BACA JUGA : Ketua OKP Ngertiken Sembiring Dibakar Masyarakat di Langkat
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Esti Winarni Nasution (46), ibu pelaku menyatakan saat anaknya (MI) melintas di Gang Yatim dengan membawa goni plastik.
“Anak aku itu kan lagi bawa goni, terus dituduhlah dia mencuri ayam, terus dipukuli warga hingga babak belur, kepalanya pecah dipukul besi dan di bawah matanya luka. Saat diperiksa dalam goni itu tidak ditemukan barang bukti berupa ayam seperti yang dituduhkan,” ucap Esti Winarni.
Esti menyatakan anaknya mengidap gangguan jiwa.
“Kok kayak gitu proses hukum, ya kalau memang anak aku itu salah bawalah ke kantor polisi, kenapa dipukuli kayak gitu. Lagian anak itu mengidap gangguan jiwa,” ujarnya.
Ia menyebut waktu bapaknya belum meninggal, MI pernah dirawat di rumah sakit jiwa di Simalingkar dan RS jiwa swasta di Kawasan Jalan Sunggal.
“Makanya ini kami mau ambil surat dari rumah sakit yang menyatakan bahwa MI ini ada gangguan jiwa. Saya selaku orang tua akan melaporkan kembali orang yang telah menganiaya anak aku, kok main hakim sendiri,” katanya.
(T77)