Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait adanya informasi yang beredar dimasyarakat Desa Peparik Gaib kecamatan Blang Jerango, kabupaten Gayo Lues disikapi oleh praktisi hukum M Purba, SH (Jumat 18/3/2022) mengatakan kepada Mitrapolri.com, “Jika benar dana Desa tersebut diduga disalah gunakan oleh mantan PJ Penghulu disana seharusnya penegak hukum setempat seharusnya sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” tegas Purba.
Ia juga menambahian, Itu sudah kategori memperkaya diri sendiri dan sudah bisa dilakukan pengumpulan bahan keterangan oleh pihak kejaksaan Negeri Gayo Lues.
- BACA JUGA : Fast Respon Ini Mengangkat Derajat Wartawan, Agus: Saya Hanya Kejar Ibadah Saja
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Menekankan Perlu Adanya Budaya Kepatuhan Berlalulintas
- BACA JUGA : Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella Divonis Bebas Terkait Perkara Penembakan Laskar FPI di Km 50
Dimana berdasarkan informasi yang dirangkum adapun dana desa tersebut sebesar Rp 214.144.000 diduga dibawa kabur oleh mantan PJ Penghulu setempat.
“Dengan adanya informasi ini saya kira kejaksaan Negeri Gayo Lues sudah bisa melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan per undang-undang an yang berlaku”, tegas Advokat ini.
Liputan : FADLI