Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Tiga orang perempuan yang diamankan yang diduga melakukan praktek prostitusi online, melalui akun media sosial Michat. Di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (05/01/2023) sekira pukul 23.30 Wib.
Kejadian berawal adanya dugaan peristiwa “Prostitusi Online” yang terjadi, Kamis (05/01/2023), yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang perempuan masing-masing bernama I S (31) warga Jalan Pematang No. 13, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, I H (26) warga Jalan Beringin, Lr. VII Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Simalungun, A I S S (23) warga Jalan Parmonangan, Kelurahan Purba Sinomba, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Dimana tiga orang perempuan tersebut melakukan Prostitusi Online dengan cara awalnya ada orang yang nge chat, lalu menanyakan harga, kalau harga cocok kemudian pelanggan meminta dikirimkan lokasi tempat yang disediakan oleh ketiga perempuan, lalu pelanggan mendatangi lokasi yang dikirimkan oleh perempuan tersebut, setelah pelanggan bertemu dengan perempuan tersebut pelanggan menyerahkan uang pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah itu, pelanggan dengan perempuan melakukan hubungan layaknya suami istri, namun dalam hal ini pelanggan dengan perempuan tersebut belum melakukan layaknya hubungan dengan suami istri, dikarenakan adanya penggerebekan yang dilakukan pihak Polres Pematang Siantar, yang mana ketiga perempuan tersebut diamankan dan diboyong ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan wawancara.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Wenang Bantu Warga Bersihkan Pohon Tumbang
- BACA JUGA : Polres Ogan Ilir Gerebek Sabung Ayam dan Pemusnahan Sarana Perjudian
- BACA JUGA : Abaikan Panggilan, Inspektorat Tanggamus Segera Turun Audit Pekon Banjar Manis
“Kita kenakan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, setelah itu kita lakukan wawancara terhadap pelaku,” ucapnya.
“Terhadap ke 3 orang perempuan yang diamankan yang mana berdasarkan hasil wawancara terhadap 3 orang perempuan tersebut bahwasannya dalam melakukan prostitusi online tersebut, ke-3 orang tersebut tidak ada keterlibatan seorang Mucikari sehingga belum ditemukan tindak pidana terhadap perbuatan ke-3 perempuan tersebut dan terhadap 3 (tiga) perempuan terhadap dilakukan pembinaan,” tambahnya.
“Dari hasil barang bukti yang disita dari
I S ditemukan 1 unit handphone merk VIVO V21 yang terdapat akun Michat, Olive, Uang sebesar Rp 300.000 dan 5 buah kondom, kemudian dari tangan I H ditemukan 1 unit handphone merk Vivo dan Uang sebesar Rp 300.000, selanjutnya dari tangan A I S S ditemukan 1 unit handphone merk Samsung. Terhadap ke 3 perempuan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Pematangsiantar,” tutupnya.
(LEO)