Mitra Polri
Minggu, Oktober 26, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sulawesi Tengah

Diduga Melanggar Kode Etik dalam temuan BPK senilai 9,4 Milyar, Ketua LP2KP Sulawesi Tengah Akan Melaporkan Oknum BPK pada Proyek PU Sigi ke Pihak Berwajib

BPK Anulir Temuannya sendiri, Kejati Nyatakan Nihil Kerugian di Proyek Jalan Sigi PU Sigi 9.4miliar pelanggaran kode etik oknum BPK

by mitrapolri.com
5 Oktober 2022 | 13:27 WIB
in Sulawesi Tengah

SULTENG – MITRAPOLRI.COM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menepis desas desus yang berkembang di publik terkait temuan Kabupaten Sigi. Kejati menyatakan, pengungkapan dugaan kerugian negara sebesar Rp9,4 miliar di kabupaten itu justru hasilnya nihil.

Kepala Kejati Sulteng, H Sampe Tuah SH menjelaskan, awalnya penyidik Kejati sudah mendalami kasus Sigi. Rujukannya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI perwakilan Sulteng yang menyatakan ada temuan kerugian negara Rp9,4 miliar. Temuan itu berasal dari dua paket proyek jalan tahun anggaran 2015.

“Ada penganuliran dari BPK-RI perwakilan Sulteng sendiri terhadap temuannya itu”, ungkap Ahmad K Adam, Ketua DPW LP2KP Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

“Terus belakangan dibilang lagi, tidak dapat ditindaklanjuti. Berarti kan secara tidak langsung, dianulir sama dia (BPK) sendiri”, lanjut Ahmad K Adam.

Sementara untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan, dasarnya itu tadi (LHP BPK). Bagaimana mau dikeluarkan surat perintah, kalau rujukan penyidik belum ada.

“Untuk masalah Sigi ini, kalau saya mau hentikan bisa saja. Seperti syair lagu dangdut, kau yang mulai kau yang akhiri. Tapi-kan saya tidak begitu. Dan masalah Sigi terkendala ahli”, kata orang nomor satu Kejati Sulteng tersebut.

Karena itulah, pihaknya sangat berhati-hati dalam penanganan perkara dugaan korupsi, termasuk masalah Sigi. Pasalnya, kondisi sekarang dengan dulu dalam menangani perkara sudah berubah. Kalau dahulu, ketika sudah dapat sedikit gambaran unsur kerugian negaranya, sudah bisa menetapkan tersangka. Tapi sekarang jauh berbeda, harus konkrit dan diperlukan kehati-hatian.

ADVERTISEMENT

Secara khusus, Sampe Tuah menolak disebut terkesan enggan memproses masalah Sigi. Jangan ada anggapan begitu kata dia. Karena anggapan demikian terlalu kasar.

“Sampai sekarang, atau sejak saya menjabat, belum ada kasus yang saya hentikan di Kejati Sulteng. Tapi yang perlu diingat juga, untuk menindaklanjuti sebuah kasus atau laporan, rujukan dan datanya harus konkrit. Tidak asal-asal atau hanya berdasarkan asumsi,” tegas Sampe Tuah.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber terpercaya menyebutkan beberapa hal mendasar. Disebutkan bahwa, temuan BPK-RI perwakilan Sulteng Rp9,4 miliar bersumber dari dua pekerjaan proyek.

  • BACA JUGA : Personil Polres Lhokseumawe Turun ke Gampong Terendam Banjir
  • BACA JUGA : Danrem 044/Gapo Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI Ke-77

Pertama, pembangunan jalan ruas Peana-Kalamanta dengan nilai kontrak Rp20 miliar lebih. Temuan BPK di sini disebutkan Rp8,1 miliar lebih. Kedua, pembangunan jalan ruas jalan Sadaunta-Lindu yang nilai kontraknya Rp7,7 miliar. BPK menyebutkan ada temuannya Rp1,3 miliar lebih. Adanya temuan tersebut bukan karena kekurangan volume pekerjaan di lapangan, melainkan perbedaan persepsi dalam mengasumsikan waktu dan penggunaan peralatan di lapangan.

Jalan Peana-Kalamanta rencananya akan menghubungkan Sigi dengan Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Terbukanya jalan ini merupakan dambaan dan harapan masyarakat di daerah perbatasan, supaya ruas jalan ini terwujud menjadi akses antar provinsi.

“Sikap Pemkab Sigi sendiri menyikapi temuan BPK, memanfaatkan waktu 60 hari sesuai aturan yang berlaku untuk melakukan klarifikasi. Saat klarifikasi, diikutsertakan seluruh data dan administrasi pendukung untuk memperkuat hasil pelaksanaan lapangan dengan volume yang dibayarkan telah sesuai, jelas sumber yang tak mau disebut identitasnya.

ADVERTISEMENT

Juga dikatakan, bahkan berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan BPK-RI perwakilan Sulteng terhadap tindaklanjut atas temuan Rp9,4 miliar, pada saat laporan BPK semester 1 temuan tersebut telah dinyatakan selesai. BPK perwakilan Sulteng sendiri telah memberikan klarifikasi sesuai surat yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Sulteng. Isi klarifikasinya, terhadap dua proyek tersebut telah dinyatakan selesai dan tidak ada kerugian negara di dalamnya. Karna ada juga surat anulir BPK sendiri.

“Kejaksaan Tinggi Sulteng juga telah memeriksa dan melakukan peninjauan lapangan. Kejati mendapatkan benar ada kegiatan dan selesai dikerja sampai dibatas desa paling ujung di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi. Karena itulah, masalah ini sebenarnya sudah selesai dan telah clear”, tutup sumber.

(D.N)

Share51SendShare

Berita Terkait

Polda Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi penanggulangan/pencegahan RADIKALISME INTOLERANSI
Sulawesi Tengah

Polda Sulteng Mencegah PAHAM RADIKALISME Berkembang di Badan Institusi

2 Desember 2022 | 05:01 WIB

SULAWESI TENGAH - MITRAPOLRI.COM Polda Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi penanggulangan/pencegahan RADIKALISME INTOLERANSI di lingkungan polda sulteng dan juga jajaran. Bertempat...

Read more
Sulawesi Tengah

LP2KP Ketua Ahmad K ADAM dan Wakil Ketua LP2KP Rahman Melakukan Pertemuan dengan Adanya Dugaan Kasus Pembayaran Atas Penjualan Tanah Warga di Buluri Watusampu

14 Oktober 2022 | 21:47 WIB

SULTENG - MITRAPOLRI.COM Menurut Ketua LP2KP Ahmad K Adam siap akan melaporkan apabila ada unjur pidana permasalahan ini ke Polda...

Read more
Sulawesi Tengah

Dugaan Penggelapaan Surat Tanah yang Dilakukan Pihak Perusahan Tambang Udang di Parigi Moutong

13 Oktober 2022 | 22:14 WIB

SULTENG - MITRAPOLRI.COM Dugaan penggelapaan surat tanah yang di lakukan oleh pihak perusahan tambang udang di Parigi Moutong di desa...

Read more
Sulawesi Tengah

Kasus PU Sigi, LP2KP Ketua Ahmad K ADAM Mendorong Usut Kembali Kasus 9.4 M

9 Oktober 2022 | 07:28 WIB

SULTENG - MITRAPOLRI.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dalam menangani kasus dugaan korupsi PU Sigi patut dipertanyakan. Kembali di kejaksaan tinggi...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya Berkat Sinergi Tim Gabungan Kepolisian

26 Oktober 2025 | 10:05 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Gelar “Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 2025”, 600 Raider Jelajahi Alam Tangkiling dalam Semangat HUT Brimob ke-80

26 Oktober 2025 | 09:59 WIB
Jawa Barat

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Memperkuat Iman Ukuwah Islamiah

26 Oktober 2025 | 09:51 WIB
Kalimantan Tengah

Bentuk Kesiapan, Kapolresta Palangka Raya Dampingi Kapolda Kalteng Cek Ruang Pamapta

26 Oktober 2025 | 09:35 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Bimtek, Kapolresta Palangka Raya dan Kapolda Kalteng Lepas Jalannya Patroli Pamapta

26 Oktober 2025 | 08:16 WIB
Kalimantan Tengah

Tindaklanjuti Launching Pamapta, Kapolresta Palangka Raya Terima Bimtek Langsung dari Kapolda

26 Oktober 2025 | 08:11 WIB
Sumatera Utara

Aksi Donor Darah Polres Samosir, Sambut HUT Humas Polri Tahun 2025

26 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Sumatera Utara

Polres Dairi Amankan Jalannya Lomba KONI Dairi Run 5K Tingkat Pelajar Se-Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat

25 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Riau

Konsisten Berbagi! PT Green Palma Riau Jaya Salurkan 1 Ton Beras Tiap Pekan untuk Warga, Dirut Pebriyan: Kami Hadir untuk Rakyat

25 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Sumatera Utara

PTPN IV Regional II Bah Birung Ulu Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah

25 Oktober 2025 | 08:58 WIB
Kalimantan Tengah

Sidang Kelulusan PAG dan SBP di Polda Kalteng, 77 Peserta Dinyatakan Lulus Terpilih

25 Oktober 2025 | 08:35 WIB
Aceh

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman Terhadap Wartawan: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

24 Oktober 2025 | 21:58 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini