Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com|
Sebuah organisasi Non-Pemerintah di Kabupaten Bogor diduga mendapatkan perlakuan sangat istimewa dari Pemerintah Daerah, memicu pertanyaan besar di masyarakat. Organisasi tersebut kerap beraktivitas di depan kantor Bupati, sebuah area strategis pemerintahan yang sejatinya tidak dapat digunakan secara sembarangan.
Dugaan konflik kepentingan muncul karena Ketua organisasi tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor aktif, membuka ruang dugaan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan. Aktivis dan masyarakat menuntut Transparansi dan Keadilan, mempertanyakan mengapa Organisasi lain tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Penggunaan fasilitas pemerintah oleh organisasi tersebut juga dipertanyakan, apakah ada izin resmi dari dinas terkait?
Lebih dari 369 organisasi masyarakat dan LSM resmi di Kabupaten Bogor harus menjalani prosedur ketat jika ingin memakai fasilitas Pemerintah, menjadi pertanyaan publik ada satu organisasi yang mendapat kelonggaran atau pelayanan “istimewah”.
- BACA JUGA : Sangat Miris! Pemuda Asal Purwokerto Jadi Kurir Sabu Upah Rp10 ribu, Ditangkap Reserse Narkoba Polresta Cilacap
- BACA JUGA : Kejati Riau Diminta Turun Tangan! Diduga Adanya ‘Pengantin’ Pada Lelang Limbah Padat (Besi) Ex Pertamina Limit Rp19 Miliar Lebih di KPKNL Dumai Sebagai Upaya Gratifikasi
- BACA JUGA : Video Viral Anak Minta Keadilan, Ibu Korban Malah Dipaksa Dikarantina Picu Sorotan Baru
Fasilitas fasilitas istimewah yang diberikan dengan asas temuan dilapangan yang merupakan fasilitas negara diantaranya :
– Makan malam Ketua Nusantara Jaya (anggota dewan aktif) di pendopo.
– Pemasangan baliho di jalan protokol Pemerintah Kabupaten Bogor (titik strategis/fasilitas negara)
– Fasilitas hotel 20 kamar harga normatif /kamar Rp. 650.000; (hotel BUMD kab Bogor di Jl. Tegar beriman)
Fantastis acara ini sehingga masyarakat bisa bertanya? apakah acara ini seperti menggunakan ‘abuse of power’.
Pertanyaan besar yang hadir dalam acara tersebut, hot isu hari Jumat 5 Desember 2025 ‘mentang-mentang’ pejabat setingkat pembina aparatur pemerintah/Sekda, memerintahkan kepada biro hukum untuk memediasi antara Lasqi Kab. Bogor dibawah Komando Ibu Ajeng Umaroh (organisasi yang sudah berdiri sejak 1970) dengan Lukman (Lasqi Nusantara jaya berdiri sejak 2023)
Masyarakat sudah menilai anggota dewan aktif dan juga sebagai Ketua Lasqi Nusantara jaya harus bertanggung jawab dalam laporan kegiatan kepada masyarakat dikarenakan mempergunakan fasilitas negara dan lembaga anti rasuah harus hadir karna banyak kejanggalan.
Imam Nasrullah, SH., MH — Sekretaris DPW LASQI Jawa Barat
DPW LASQI Jawa Barat menyatakan dukungan penuh kepada Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor dalam menyikapi berbagai kejanggalan terkait penggunaan fasilitas negara oleh pihak-pihak tertentu. Kami menegaskan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, fasilitas, maupun anggaran harus ditelusuri secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
DPW siap mengawal langkah Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor demi menjaga marwah organisasi serta memastikan tidak ada pihak yang menggunakan jabatan publik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
(RH)




