Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan kepada Pokja Pemilihan 48 BP2JK provinsi Aceh paket Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang – Pameu Pagu Anggaran Rp.295 Milyar.
Paket Peningkatan jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang Pameu dimenangkan PT. PERAPEN PRIMA MANDIRI Nilai Penawaran Rp.236.358.719.200,-.
Dalam proses tender paket ini mendapat sangahan dari PT.PP Persisi (Persero). Pokja Pemilihan menolak sanggahan dan Sanggah banding yang diajukan oleh PT.PP Persisi (Persero) juga ditolak oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam jawaban sanggah banding yang dikeluarkan oleh KPA yang ditujukan kepada Direktur PT.PP Persisi Tbk nomor surat HM.05.03/Bb1.PJN.III/2022 tanggal 26 Juli 2022 prihal Tanggapan Sanggah Banding.
- BACA JUGA : Penuhi Kebutuhan Air Petani, Babinsa Koramil 07/Mrm bersama Warga Bersihkan Saluran Irigasi
- BACA JUGA : Pemuda Tolak Adanya Praktik Mencederai Demokrasi di Kontestan Pemilu 2024
- BACA JUGA : Polresta Manado Rayakan Natal dengan Semarak, Menyambut Kelahiran Kristus Melalui Polri Presisi
Poin 3 Kesimpulan akhir disebutkan segala konsekwensi terkait Sanggah Banding sesuai IKP.BAB III Nomor 35 Sanggah banding poin 35.1.4 menyatakan Pokja Pemilihan atau yang diberikan kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetor ke Kas Negara jika sanggah banding ditolak atau tidak diterima.
TTI Menduga, Pokja Pemilihan 48 BP2JK provinsi Aceh tersebut di atas tidak mencairkan uang Rp.2,9 milyar, namun belum disetor ke KAS Negara.
Mengingat uang jaminan sebesar Rp.2,9 Milyar tersebut bukan sedikit, maka TTI meminta kepada Aparat Penegak Hukum segera periksa dan selidiki atas dugaan tersebut, karena adanya unsur telah terjadi Korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga berpotensi terjadinya kerugian Negara.
Sumber : Rilis yang disampaikan oleh Nasruddin Bahar (Pemerhati Tender)