Pangkalpinang, Babel – Mitrapolri.com
Tragedi di Laut Matras 22 Juli 2022 pernah menelan korban jiwa penambang ponton selam Binaan dari CV ABP, kini penambang ponton selam perairan laut Suka Damai yang meninggal saat lagi menyelam di dasar laut. Diduga binaan dari CV BEB sebagai Mitra SPK Jasa Borongan pengangkutan PT Timah TBK
“Urus dululah ijin penambangan nya baru menambang”, ini kata kata yang pernah di ucapkan dari PJ Gub Babel Ridwan Jamaluddin pada 25 Mei 2022 saat penertiban tambang di belakang Citraland Air Hitam Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Ternyata ada sesuatu hal menarik dibalik hangatnya berita ini ada sebuah rahasia yang terkuak, terbuka dan memang harus di buka ke publik.
Dunia pertambangan off shore mining memiliki instrumen dengan mengusungkan legalitas. Kedua alat ini adalah Kapal Isap Produksi (KIP) dan Ponton Isap Produksi (PIP).
Namun ternyata alat tambang Ti selam dan Ti sejenis yang tidak masuk Rekomtek dan masuk dalam syarat K3 pun dimasukan dalam unit binaan mitra SPK. Bisa diyakini instrumen ilegal dan biji timah yang dihasilkan juga bisa dikatakan ilegal.
Dari investigasi langsung beberapa awak media ke salah satu panitia Pokja ke lokasi pos pengumpul CV ABP di lokasi pantai matras pada hari jumat tanggal 22 juli 2022, mengatakan
terdapat juga papan daftar ponton binaan berjumlah ratusan nama pemilik dari ponton ponton Ti selam dan ada ratusan juga nama nama dari pemilik Ti ponton ponton selam yang merupakan binaan dari CV yang bermitra dengan PT TIMAH.
Menyimak dan melansir dari pemberitaan tragedi laut matras 22 Juli 2022 kemarin, ternyata tidak juga membuat jera para mitra PT timah yang bekerja di balik SPK pengangkutan dengan pola pengumpulan dan pembayaran kompensasi Sisa Hasil Pengarungan dengan dibarengi kegiatan Pam Aset, guna memenuhi kewajiban penambang ilegal untuk melakukan penyetoran produksinya melalui Mitra SPK pengangkutan karena mereka bekerja dalam IUP PT Timah TBK.
Kini terjadi lagi kecelakaan tambang dari Ti ponton selam yang di duga binaan dari CV BEB (Bangka Energy Barokah) yang merupakan mitra SPK pengangkutan dari PT timah yang melakukan kegiatan PamAset dan SHP tersebut diwilayah laut Toboali dan sekitarnya.
Kini yang menjadi korban jiwa dalam kejadian penambangan dari ponton selam perairan laut Sukadamai, Toboali adalah Kenadi (40) warga RAJIK kecematan simpang rimba, kabupaten Bangka Selatan.
Akhirnya membuat ramai lagi pemberitaan hangat di beberapa media online di Babel.
- BACA JUGA : Polres Pangkalpinang Gelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri TMT 1 September 2022
- BACA JUGA : Kapolres Bangka Barat Ucapkan Selamat Ulang Tahun Polwan ke-74
- BACA JUGA : YAT Pelaku Pencabulan Bocah Umur 8 Tahun Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
Iptu Rio Tarigan selaku Kasat Airud Polres Basel juga membenarkan telah terjadi kecelakaan tambang dari Ti Ponton selam yang menambang di perairan laut Sukadamai Toboali ini,dan telah menelan satu orang korban jiwa. Juga beberapa keterangan dari narasumber saat para awak media melakukan kegiatan di lokasi.
Sangatlah sedih miris dan memprihatinkan dikatakan oleh sosok seorang ketua APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) yaitu DWI JUPRIANSYAH.
Dengan adanya kecelakaan tambang dari penambangan Ti ponton selam ini atau penambangan yang di sinyalir ilegal tersebut.
Timah yang di hasilkan dari penambang ilegal, tentu hasilnya tetap ilegal dan ini seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan bagi pemerhati dari instansi instansi yang terkait khususnya di bagian pertambangan.
Setelah kejadian meninggalnya pekerja TI selam di laut matras, Diduga pihak PT timah TBK tidak kapok mengeluarkan SPK pengangkutan dengan pola SHP ini. Yang mana di ketahui SPK pengangkutan denagn pola SHP, Itu melanggar dari aturan SOP yang telah di terap kan oleh pihak PT timah itu sendiri.
Yang mana SPK pengangkutan itu di gunakan untuk mengumpulkan dan mengangkut biji timah dari tambang legal yang di keluarkan SPK penambangan dari pihak PT timah di dalam IUP .
Bukan beli biji timah dari hasil penambangan ilegal dalam IUP.
Dan jelas ada didalam SP kemitraan tertera point’ kalo ada kecelakaan kerja maka pihak mitra SPK harus segera melaporkan kejadian kecelakaan tersebut dalam waktu 1×24 jam kepada pihak pengawas dan kepala teknik tambang PT Timah TBK.
Namun disayangkan mitra SPK pengangkutan informasinya tidak ada seorang PJO atau penanggung jawab operasional. Seperti di SPK PIP dan KIP yang bertanggung jawab penuh terkait laporan hasil produksi, dan masalah K3 dari kegiatan tambang dalam unit binaanya.
Karena kejadian dilaut matras beberapa waktu lalu jelas terlihat tidak adanya tanggung jawab pemilik CV SPK pengangkutan dan bahkan pihak pemilik IUP terkait kompensasi kepihak korban.
Dan sekarang terjadi lagi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa di laut Sukadamai Toboali.
Awak media meminta Kapolda Bangka Belitung untuk turun langsung menangani kecelakaan tambang yang mana diduga pihak CV dan pihak dari PT timah TBK telah melanggar Perjanjian kerja atau SP dan SOP yang telah dibuat dan disepakati bersama antara pihak mitra dan manajemen PT Timah TBK.
Untuk hal ini awak media masih berupaya mengkonfirmasi kejadian ini kepada pihak PT Timah baik wastam,GM produksi Babel dan pihak Humas serta mitra kerjanya yaitu CV.BEB.
(REDI SOFIAN)