Prabumulih, Sumsel – Mitrapolri.com
Kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di dunia pendidikan kembali mencuat di Kota Prabumulih (Sumatra Selatan). Sejumlah wali murid membeberkan praktik yang telah sekian lama berlangsung di lingkungan SMP N 2, kota Prabumulih.
Diakui para wali murid, jika sejak awal sebenarnya mereka tak berani mengungkap praktik Pungli di sekolah. Namun sejak diberlakukan ketentuan administratif saat pengambilan ijazah, berberapa wali murid pun geram.
Ketentuan administratif yang dimaksud adalah, semua siswa diharuskan melunasi administrasi untuk pengambilan ijazah di sekolah sebagai syarat mengambil ijazah kelulusan. Pungutan itu disebut uang donasi sebesar. Rp.250 Ribu Rupiah.
Para wali murid sebelumnya berencana untuk mendemo pihak sekolah, namun hal itu urung dilakukan. Mereka pun lantas medatangi awak media sumsel dan lembaga agar mengkonfirmasi langsung ke pihak sekolah SMPN 2 kota Prabumulih terkait ijazah, bagi siswa yang belum melunasi pungutan di sekolah tersebut.
Namun, upaya pihak sekolah menyerahkan ijazah tanpa syarat itu tak membuat wali murid bungkam. Kebanyakan mereka justru terlanjur mengungkap praktik-praktik Pungli di kota Prabumulih terutama di SMP N 2 prabumulih.
Modusnya, pihak sekolah menyebut dengan istilah uang sukarela melalui kesepakatan komite. Pungutan itu nantinya akan digunakan dalam membantu pembiayaan kebutuhan dan perlengkapan sekolah.
- BACA JUGA : Sungguh Malang Nasib yang Dialami NA (16), Siswi di Salah Satu SMA Negeri di Kota Prabumulih
- BACA JUGA : Polda Sumsel Menjadi Polda Pertama di Indonesia yang Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
- BACA JUGA : Cek Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolres Nagan Raya Sidak Pasar
“Itu yang pertama uang donasi, lalu ada lagi pungutan seperti uang parkir kendaraan bagi siswa siswi yang membawa kendaraan sepeda motor yang harus membayar, uang Rp.1000 Rupiah, uang kesejahteraan, uang kas, sampai kebutuhan lainya. Itu harus ditanggung siswa siswi,” terang salah satu wali murid berinisial T, Rabu, (16/03/2022).
Diceritakan dia, saat anaknya lolos seleksi masuk SMP N 2 beberapa tahun lalu. Pihak sekolah lantas memanggil wali murid dan menanyakan soal uang donasi, pengambilan ijazah bagi yang telah lulus sekolah.
Saat awak media mengkonfimasi terkait adanya pungli yang terjadi di SMP N 2 Prabumulih, dan pihak sekolah membenarkan adanya pungutan bagi siswa siswi untuk pengambilan izajah di wajibkan membayar Rp. 250 ribu rupiah, ungkap wakil kepala sekolah berinisial RI dan di saksikan oleh Humas berinisial (TG).
“Dan pihak sekolah menjelaskan pungutan tersebut telah di ketahui dan di setujui oleh dinas pendidikan kota Prabumulih”, ujar RI.
Kemudian awak media konfirmasi kepala dinas pendidikan kota prabumulih yang berinisial (BSN).
Ungkapan BSN tidak tau adanya pungli di SMPN 2 Prabumulih, bahkan saat di hubungi Via WhatsApp, diduga langsung di blokir oleh Sang Kepala Dinas Pendidikan tersebut.
Sedangkan UU menegaskan, bahwa seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan apapun.
“Dan kami akan menggiring dan mengungkap terkait adanya pungli yang terjadi di kota Prabumulih dan menindak lanjuti ke Permendikbud pusat”, tegasnya.
Liputan : M. TAHAN