Dairi – Mitrapolri.com |
Sekretaris GMNI Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Dairi menilai adanya malpraktek saat perekrutan badan adhoc di setiap Kecamatan di kabupaten Dairi.
Menjelaskan, setelah melakukan investigasi dan menelusuri beberapa informasi pihaknya mendapat temuan dugaan kecurangan, adapun beberapa orang yang telah ditetapkan menjadi calon peserta Pengawas Kelurahan/Desa Kecamatan terindikasi hasil praktek (KOLUSI dan NEPOTISME) dan ada terindikasi keterlibatan titipan/tekanan dari oknum dalam proses perekrutan PKD di tingkat panwascam.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.
Kita meminta Agar semuanya perekrutan menjalankan serta menggunakan sesuai juknis yang telah ditetapkan di Perbawaslu.
1. Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
6. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
8. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- BACA JUGA : Kelola Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kapolda Sumut: Jalan Raya Menjadi Indikator Perilaku Masyarakat
- BACA JUGA : Mengatur Keuangan Santri dengan Memanfaatkan Digital
- BACA JUGA : Kapolrestabes Medan Ikuti Penandatanganan Draff SK FLLAJ Lewat Zoom Meeting
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris GMNI Andi Silalahi menyayangkan regulasi yang sudah ditetapkan, mereka tetap melabrak demi melanggengkan kepentingan golongan adanya lembaga penyelenggara tidak dilakukan sesuai regulasi undang undang Perbawaslu.
Dalam hal ini banyak pihak merasa dirugikan atas adanya kecurangan yang di timbulkan. Maka dari itu kami selaku organisasi sosial control akan mengusut tuntas perihal dugaan kecurangan tersebut akan kita laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami meminta Bawaslu kabupaten Dairi menunjukkan netralitas penyelenggara.
Kami meminta dan berharap agar permintaan kami dipenuhi dan dilaksanakan mengikuti aturan yang berlaku dengan selektif dan akuntabel
1. Memutar Video wawancara dari awal hingga akhir
2. Menganulir hasil ketetapan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
3. Memberhentikan oknum komisioner Panwascam
4. Menangguhkan pelantikan PKD terpilih di setiap kecamatan yang terindikasi adanya kecurangan hingga masalah ini terselesaikan.
Lebih lanjut, Andi Silalahi menyayangkan dan merasa kecewa atas adanya dugaan kecurangan tersebut, mengingat panwascam dan Bawaslu menjadi leading sektor penindakan pelanggaran dan pengawasan dalam bentuk pelanggaran di pemilu 2024.
Akan tetapi di awal proses berjalannya pemilu 2024 netralitas Bawaslu Kabupaten Dairi diragukan publik.
Terakhir, ia menambahkan, dengan adanya dugaan kecurangan tersebut sangat tidak berbanding lurus dengan jargon Bawaslu ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
Hal inilah yang harus ditegakkan
Bukan melanggar aturan dan merusak citra Bawaslu, panwascam, Pkd di kabupaten Dairi.
(SS)