Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan BS jadi tersangka dalam kasus dugaan menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Jumat (37/10/2023) mengatakan penetapan tersangka terhadap BS berdasarkan laporan dari korbannya, Lamsiang Sitompul.
“Informasi hoaks tersebut disampaikan oleh BS saat melakukan video yang diunggahnya melalui akun TikTok miliknya, @Boasa_Sitombuk_1, pada, Jumat (28/7/2023) lalu. Postingan tersebut ditujukan untuk menimbulkan kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ungkapnya.
- BACA JUGA : Lapas Kelas IIB Bitung Menerima Penghargaan IKPA Kategori Sempurna Triwulan III Tahun 2023 dari KPPN Bitung
- BACA JUGA : Sat Lantas Polres Simalungun Terima Kunjungan Supervisi Pelayanan Publik
- BACA JUGA : Masyarakat Gaungkan Aksi Solidaritas untuk Palestina dari Ujung Barat Indonesia
Polisi sambungnya, melakukan penangkapan terhadap tersangka BS, dan yang melaporkan tak lain perwakilan dari kelompok Lamsiang (Horas Bangso Batak).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kita melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari 3 ahli. Dari tangan BS juga disita barang bukti berupa HP yang digunakannya untuk membuat dan menyebarkan informasi tersebut,” pungkasnya sembari menambahkan BS dijerat dengan Pasal 14 Syat (1) dan atau Pasal 45 (2) Jo 28 (2) Undang-undang ITE atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.
(T77)