Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Diduga tidak terima diberitakan terkait indikasi penyimpangan Bantuan langsung Tunai BLT DD tahun anggaran 2022 Oknum Kepala Pekon-Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ancam cabut nyawa wartawan.
Sungguh miris, seorang wartawan Tomy Andri dari media Bhayangkara News mengaku mendapatkan perlakuan kasar berupa ancaman dicabut nyawanya, oleh seorang oknum kepala Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus melalui Telepon Seluler. Selasa 6/6/2023.
Saat diwawancarai sejumlah awak media, Tomy Andri Kepala Biro Media Bhayangkara News menyampaikan, dirinya baru saja di Telepon oleh salah satu oknum kepala Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus bahwa dirinya akan mencabut nyawa nya.
Lebih lanjut Tomy menyampaikan, ancaman pembunuhan yang di sampaikan oknum Kepala Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo untuk dirinya tersebut diduga terkait pemberitaan yang di muat media Bayangkara News dan sejumlah media Lainnya Edisi Senin, 5/6/2023 kemarin.
“Saya di Telepon oleh Oknum Kepala Pekon Kejadian melalui Telepon seluler dan oknum kepala Pekon (Murni) menyampaikan “Kamu dimana? Kesini! Kita ketemu berantam dan tunggu nyawa mu ya, karena kamu sudah memberitakan saya dan mencemarkan nama baik saya”, terang Tomy menirukan ucapan oknum kepala Pekon melalui telepon seluler.
- BACA JUGA : Beredar Isu Anak Sekolah Masih Dibawah Umur Sering Mengalami Laka Lantas, Ini Tanggapan Kasat Lantas Wajo
- BACA JUGA : Tingginya Angka Perselingkuhan di Era Digital
- BACA JUGA : Paya Bakong beserta 4 Kecamatan Lain Sudah Adukan Dugaan Pungli Ditubuh PPS, YARA Akan Tempuh Jalur Hukum
“Saya sudah mendapat printah dari Camat Wonosobo “Edi Pahrurozii” untuk lapor balik terkait pemberitaan mu dan kamu harus tanggungjawab, ucap Kepala Pekon yang di samapaikan ke saya”, tutur Tomy.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus, Parta Irawan menanggapi terkait ancaman yang disampaikan Oknum Kepala Pekon-Pekon Kejadian tersebut.
“Saya selaku Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus sangat menyayangkan atas peristiwa yang dialami berupa ancaman kekerasan terhadap wartawan dari Media Bayangkara News. Harusnya seorang pejabat publik atau Kepala Pekon/Desa bisa menghadapi masalah dengan cara proposonal bukan penyampaian ancaman kekerasan dan dengan adanya ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 45B UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(FIRWANTO)