Gowa, Sulsel – Mitrapolri.com |
Dugaan pelanggaran serius yang menyeret nama oknum anggota Polsek Pallangga Polres Gowa mencuat ke publik. Seorang ahli waris almarhum Salemang Bin Mamma berinisial KT resmi melaporkan oknum polisi berinisial WN ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, Senin (29/12/2025).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri, termasuk tindakan tidak patut berupa dugaan pengrusakan serta perilaku emosional dengan menantang duel ahli waris dan keluarganya, disertai teriakan histeris di lokasi sengketa.
KT tidak sendiri, ia didampingi LBH Suara Panrita Keadilan saat memasukkan laporan resmi ke Propam. Sekretaris Jenderal LBH Suara Panrita Keadilan, Syafri Djafar, S.E., membenarkan bahwa laporan telah diterima dan disertai sejumlah bukti kuat.
“Pelapor telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk bukti di lapangan serta putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berkekuatan hukum,” tegas Syafri.
- BACA JUGA : Keempat Kalinya, PT Putra Ogami Jaya Kembali Salurkan 200 Paket Bantuan untuk Warga Lapang
- BACA JUGA : Pastikan Personel Tetap Prima, Pos Terpadu Bundaran Besar Operasi Lilin Telabang Jalani Rikkes
- BACA JUGA : Personel Operasi Lilin Telabang Polresta Palangka Raya Siaga di Pos Pam Mahir Mahar Amankan Nataru
Sementara itu, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Kabid Propam Polda Sulsel agar menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut marwah institusi kepolisian.
Djaya Jumain juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan PN Sungguminasa, gugatan dari pihak keluarga oknum polisi berinisial WN telah ditolak pengadilan. Dengan demikian, secara hukum pihak tersebut tidak lagi memiliki hak untuk memasang papan pengumuman ataupun menguasai objek sengketa.
“Putusan pengadilan sudah jelas. Tidak ada lagi dasar hukum untuk menguasai objek perkara,” ujarnya tegas.
Meski demikian, LBH berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara beradab dan bermartabat, mengingat kedua belah pihak masih terikat hubungan kekeluargaan. Penegakan hukum tetap diutamakan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Aries)




