Aceh Besar, Aceh – Mitrapolri.com|
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang mencuat di Puskesmas Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Forum Relawan Demokrasi (Foreder), Yulindawati, saat diwawancarai pada Selasa (11/11/2025).
Menurut Yulindawati, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak internal puskesmas.
“Dari hasil penelusuran kami, ada dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana jasa petugas dan staf yang dilakukan oleh bendahara, yaitu saudari Marlaini. Kami berharap kasus ini segera diusut tuntas,” ujarnya.
Ia menilai, selama 10 tahun masa kepemimpinan Kepala Puskesmas Mesjid Raya, Elfi Mursidah, banyak persoalan yang tidak pernah terungkap ke publik.
“Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Jika terbukti, semua kerugian negara maupun hak-hak staf yang dipotong harus dikembalikan. Ini bentuk penzaliman terhadap hak orang lain,” tegas Yulindawati.
Yulindawati menilai praktik dugaan pungli tersebut berlangsung cukup sistematis.
- BACA JUGA : Hadiri Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri Apresiasi Peran Brimob dukung Program Pemerintah
- BACA JUGA : Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Naik 76%, Hasil Survei Litbang Kompas
- BACA JUGA : Wakil Wali Kota Sabang Pantau Gerakan Pangan Murah, Pastikan Harga Stabil dan Warga Terbantu
“Permainannya sangat rapi, dan sementara ini kami menduga pelakunya tunggal. Namun, kami belum menunjuk siapa secara langsung, karena masih dalam proses pengumpulan bukti untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” jelasnya.
Yulindawati juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian dalam dugaan kasus ini bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, mengingat praktik tersebut diduga telah berlangsung selama satu dekade.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban, terutama staf puskesmas, mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Yulindawati berencana memberikan advokasi hukum bagi para korban dan mempertimbangkan untuk mengajukan perlindungan saksi, mengingat adanya ancaman dan tekanan terhadap sejumlah pihak yang berani berbicara.
“Kami menerima laporan bahwa ada seseorang yang merasa kebal hukum karena mengaku dilindungi oleh pejabat tinggi, bahkan disebut-sebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Jika benar, ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tutup Yulindawati.
(Bukhari)




