Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Atas ketidak profesional dan Objektif yang dilakukan oleh pihak Badan Pentanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, dalam proses pemecahan sertifikat, Akhirnya Muntawi Melalui tim kuasa hukum Defi Iskandar SH MH dari kantor hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Partner, kembali membuat laporan Pengaduan terhadap Kepala Kantor BPN Banyuasin dan Kasi Sengketa.
Hal tersebut dikatakan oleh Defi Iskandar SH MH pada, Selasa (4/4/2023) saat diwawancarai mengatakan, yang pertama saya pernah melaporkan petugas ukur dengan inisial Al yang merupakan pegawai PN Banyuasin dalam adanya dugaan pungli, dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya pemecahan sertifikat kepada klien kami melalui Nova.
“Gerah atas laporan tersebut, kemudian Ardi Yudistira selaku Kasi Sengketa BPN Banyuasin meminta kepada saya, dengan berkata pak Defi ada permintaan dari Kepala Kantor BPN Banyuasin, terkait Surat pengaduan atas nama Al tolong di klarifikasi, dengan harapan pengurusan pemecahan sertifikat klien kami dapat dilakukan dan di permudah, akhirnya pada waktu itu tanpa pikir panjang kita lakukan klarifikasi serta kita kirimkan Surat Klarifikasi bahwa laporan yang saya tersebut hanya kesalahpahaman saja,” ucap Defi.
Dengan seiring waktu ternyata pihak BPN Banyuasin ini tidak profesional dan objektif dalam melakukan pemecahan sertifikat klien kami, Sehingga kami melaporkan saudara Muji Burohman selaku Kepala Kantor BPN Banyuasin, Saudara Ardi Yudistira selaku Kasi Sengketa dan saudara Dedi Johan selaku Jabatan Fungsi dan Seksi Pengukuran yaitu selaku atasan langsung dari saudara Aldo yang sempat kami laporkan atas dugaan pungli.
- BACA JUGA : Kajari Nagan Raya, Turut Serta Gelar Pasar Murah
- BACA JUGA : Timsus Dit Samapta Polda Sumsel Hadir Jaga Kamtibmas di Kota Palembang
- BACA JUGA : Personel Polsek Wanea Lakukan Pemeriksaan Tahanan di Polsek Wanea
“Jadi kita melaporkan Kepala BPN, Kasi Sengketa dan Seksi Pengukuran BPN Banyuasin, dengan pelanggaran peraturan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor:8 tahun 2011 tentang kode etik pelayanan publik dan pelarangan pelayanan publik demi kehormatan BPN,” jelasnya.
Perkara ini telah kami laporkan ke Mentri Agraria, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Inspektorat Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumsel dan Ombudsman.
Harapan kami, minta kepada pihak Inspektorat Jendral Menteri Agraria, kiranya untuk menindaklanjuti laporan kami ini, karena ditakutkan hal ini akan terulang lagi dimasyarakat yang lain, atas ketidak keprofesionalan pihak BPN dalam melakukan pemecahan sertifikat dan kami juga akan membuat pengaduan ke Tipikor Polres Banyuasin dengan melaporkan Al atas dugaan KKN,” jelas Defi.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Muji Burohman selaku Kepala Kantor BPN Banyuasin, terkait atas laporan dirinya yang diduga melindungi Aldo yang diduga telah melakukan praktek pungli dan telah melanggar kode etik pelayanan publik dan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan BPN RI, pasal 11 huruf (b) dan juga dilaporkan atas dugaan ketidak Profesional dan diduga tidak objektif dalam melakukan proses pemecahan sertifikat, Muji Burohman tidak menjawab meski status Whatsapp terlihat aktif.
(M. TAHAN)