Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com |
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Simalungun mengeluhkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima. Pasalnya, besaran THR yang dicairkan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan dugaan adanya pemotongan oleh pihak terkait.
Salah seorang P3K yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa jumlah THR yang diterima jauh dari harapan.
“Gaji saya Rp4 juta, tetapi THR yang saya terima hanya Rp2,4 juta. Teman saya bahkan ada yang hanya menerima Rp1,6 juta, sementara ada juga yang mendapat Rp3,6 juta. Kami berharap Bupati Simalungun dapat memeriksa Dinas Keuangan terkait pengiriman THR P3K ini,” ungkapnya kepada wartawan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, disebutkan bahwa:
1. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, berdasarkan penghasilan satu bulan yang diterima.
2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya 2025 tidak diberikan THR.
3. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak diberikan gaji ketiga belas.
- BACA JUGA : Wakapolres Samosir bersama Pemda Kabupaten Samosir Pantau Harga Sembako Jelang Idul Fitri 2025
- BACA JUGA : LBH AKA Aceh Barat Dukung Transparansi dan Akuntabilitas CSR PT. Mifa Bersaudara demi Kepentingan Masyarakat
- BACA JUGA : Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara, POMAL Lhokseumawe Gelar Rekonstruksi
Dari ketentuan tersebut, besaran THR yang diterima oleh P3K bergantung pada masa kerja. Sebagai contoh, jika seorang P3K mulai bekerja pada Mei 2024, maka perhitungan proporsional THR berdasarkan masa kerja selama 10 bulan dari Mei 2024 hingga Februari 2025. Dengan demikian, persentase THR yang diperoleh adalah 83,33% dari gaji pokok bulan Februari ditambah tunjangan lainnya.
Untuk mengonfirmasi keluhan ini, wartawan mencoba menghubungi Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Simalungun melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Keuangan terkait dugaan pemotongan THR tersebut.
Para P3K berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Simalungun, dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme pencairan THR di lingkungan Dinas Keuangan. Kejelasan terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para tenaga P3K di Kabupaten Simalungun.
(Ricardo)