Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Merasa difitnah dan mencemarkan nama baik nya di medsos tiktok, H.Muhammad Isa ketua Umum Ikatan Keluarga Nagan Raya (IKNR) Jakarta melalui Tim advokasi hukum IKNR Jakarta melakukan somasi kepada pemilik akun Bureq Qatek Yuddin Yusuf warga dusun pasi Lr. IV desa pusong Lama kecamatan Banda Sakti Kota Lhoksemawe Provinsi Aceh.
Dalam somasi yang dikirim itu Tim advokasi hukum IKNR Jakarta menyatakan bahwa pemilik akun Bureq Qatek ini telah menyerang kehormatan atau nama baik ketua umum IKNR Jakarta H. Muhammad Isa serta memfitnah dengan menuliskan difoto ketua umum IKNR Jakarta sebagai aktor yang mencaci maki ulama Aceh dengan membangun narasi seolah-olah H. Muhammad Isa sebagai orang yang membenci ulama, tanpa bukti yang nyata.
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 3 Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Memanen atau Memungut Hasil Hutan Tanpa Hak
- BACA JUGA : Masyarakat Demo Minta Pemekaran Dusun Dibatalkan, Polres Diminta Segera Usut Dugaan Pemalsuan Surat Digampong Alur Langsa
- BACA JUGA : Polres Sabang Mengikuti Pelatihan Bimbingan Teknik Jurnalistik Bekerjasama dengan PWI Sabang
Somasi ini juga berisi bahwa pemilik akun Tik tok Bureq Qatek dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan antar sesama suku Aceh dijakarta.
Sementara itu ketua umum IKNR Jakarta yang menghubungi awak media membenarkan perihal somasi tersebut dan bahkan bila 1×24 Jam tidak diindahkan maka akan ditempuh jalur hukum dengan melaporkan kepihak berwenang.
“Ya, somasi ini kami kirim tanggal 14 Maret, bila dalam waktu yang ditentukan tidak ada respon dengan membuat video klarifikasi atau permohonan maaf lewat media sosialnya maka kami akan tempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar H. Muhammad Isa.
(T. RIDWAN)