Mitra Polri
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Diganjar 11 Tahun, Ahmad Yaniarsyah Hasan Pikir-Pikir: Majelis Hakim Mengabaikan Keyakinan Nurani

by mitrapolri.com
16 Juni 2022 | 14:17 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Dr. Ahmad Yaniarsyah Hasan, SE, MM, terdakwa dalam Perkara dugaan Korupsi pembelian gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 11 Tahun penjara, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/6/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Jose Rizal, SH, MH dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI serta turut dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa Ahmad Yaniarsyah.

Dengan tegar menyampaikan pikir-pikir atas vonis terhadap dirinya, setelah Joserizal SH MH, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 18/Pid-Sus-TPK/2022/PN.Plg dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Tipikor Palembang, mengetuk palu, memvonis dirinya 11 tahun penjara, ditambah hukuman denda sebesar Rp 4 Miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar, pada Kamis (16/6) siang.

ADVERTISEMENT

Ahmad Yaniarsyah Hasan sangat menyesalkan vonis hakim yang diberikan kepadanya, karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan mengesampingkan pendapat saksi ahli guru-guru besar dan ahli-ahli hukum dari UI, UGM, UII, USU dan Universitas Al-Azhar.

Dengan santun dia menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya, karena berdasarkan fakta persidangan tak ada uang negara yang dikorupsi, dan ia mengikuti tata kelola perusahaan yang baik sesuai prinsip good governance.

“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim, yang telah menghukum saya, sebagai investor, orang yang tidak bersalah, semua kegiatan bisnis saya legal, diikat oleh kontrak dan mendapat pengesahan negara. Saya pikir-pikir dulu untuk menyikapi putusan ini, diskusi dengan keluarga dan penasihat hukum saya,” ucap Yaniarsyah Santun.

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam pertimbagannya, hampir seluruhnya sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ahmad Yaniarsyah Hasan telah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • BACA JUGA : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Melantik 864 PNS dalam Jabatan Fungsional, Gerak Cepat Penyederhanaan Birokrasi
  • BACA JUGA : Prakarsai Balai Duek Pakat Presisi, Kapolsek Dewantara Terima Penghargaan dari Bupati Aceh Utara
  • BACA JUGA : Peringatan 70 Tahun Hubungan Indonesia – Jerman Momentum Perkuat Kemitraan

Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan selain didakwa dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga didakwa dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam perkara jual beli gas di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Enerdi (PDPDE) Sumsel, sehingga dirinya harus dipidana.

“Terdakwa, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta bersama-sama dengan Alex Nurdin, Muddai Madang dan Caca Isa Saleh. Menjatuhkan pidana karenanya dengan hukuman 11 (sebelas) tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Joserizal di depan persidangan.

Kuasa Hukum Ahmad Yaniarsyah Hasan, Ifdhal Kasim, S.H, LLM mengatakan, pertimbangan majelis hakim tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut Ifdhal, terlihat sekali, subjektivitas hakim sangat tinggi. Penalaran majelis terlihat mengikuti dakwan Jaksa Penuntut Umum.

“Putusannya podo wae dengan dakwan Jaksa,” ujar Ifdhal Kasim. Kami tidak sependapat dengan majelis hakim. Oleh karena itu, kami tidak menerima putusan itu dan siap menyatakan banding,” kata Ifdhal Kasim, kepada Mitrapolri.com sesaat setelah sidang selesai.

Advokat Aristo Seda, SH menambahkan, hakim tidak boleh menggunakan keyakinannya dengan mengabaikan fakta hukum. Begitu banyak keterangan saksi yang dikesampingkan hakim dalam memutuskan perkara PDPDE Sumsel.

ADVERTISEMENT

Harusnya, tambah Aristo, keyakinan hakim dalam memutuskan perkara aquo harus berpegang teguh pada fakta-fakta yg terungkap di dalam persidangan bukan menurut asumsi-asumsi (prejudice) yang dibangun oleh Penuntut Umum.

“Judex debet judicare secundum allegata et probata. Hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta. Tetapi apapun itu kita harus tetap menghormati Putusan hakim. Hakim adalah hukum yang berbicara, judex set lex laguelns,” imbuhnya.

Senada dengan Ifdhal dan Aristo, J. Kamal Farza, S.H, M.H juga tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Kamal mengatakan, bagaimana mungkin kliennya Ahmad Yaniarsyah Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan, sementara fakta yang terungkap di persidangan bahwa tidak ada uang negara yang dikelola oleh PT. PDPDE Gas dalam kerjasama Pengelolaan dan Pemanfaatan Gas antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN.

“Gas itulah yang disimpulkan sebagai uang negara. Padahal gas itu sudah dibeli oleh PDPDE Sumsel,” ujarnya.

(M. TAHAN)

Share1SendShare

Berita Terkait

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan dan dihadiri Camat Kota Kayuagung Muhammad Soleh, S.Sos., Sekcam Monadia, S.Sos., Kapolsek Kota Kayuagung AKP Aprizal, SH, Koramil Kota Kapten Infanteri Fathul Hamidi,Hadir juga ibu Ama Supriyani, S,sos Ketua Tim penggerak PKK Kecamatan Kayuagung.
Sumatera Selatan

Forkompimcam Kayuagung: Penguatan Adat dan Pengamanan Lingkungan Jadi Fokus

11 Desember 2025 | 16:31 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Pemerintah Kecamatan Kota Kayuagung menggelar kegiatan Sosialisasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) bersama pemerintah desa...

Read more
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir
Sumatera Selatan

Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,1 Miliar Sepanjang Tahun 2025, Total 19 Perkara yang Ditangani!

10 Desember 2025 | 22:33 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menyampaikan...

Read more
Pelaku berinisial Arifin (61) berhasil diamankan pada Senin, 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB berikut barang bukti satu helai baju kaos berkerah warna coklat berbalur darah.
Sumatera Selatan

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Talang Dukun

10 Desember 2025 | 22:06 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan...

Read more
Personel Seksi Dokkes Polres Ogan Ilir melaksanakan pemeriksaan keamanan pangan (Food Security) terhadap makanan MBG program SPPG Polri pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Klinik Polres Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Tim Dokkes Pastikan Menu MBG SPPG Polres Ogan Ilir Bebas Bahan Berbahaya

9 Desember 2025 | 08:07 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Seksi Dokkes Polres Ogan Ilir melaksanakan pemeriksaan keamanan pangan (Food Security) terhadap makanan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
Kalimantan Tengah

Dampingi Panen Raya Jagung, Kapolresta Palangka Raya: Demi Wujudkan Swasembada Pangan Lokal

12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Semarakkan Natal dengan Berbagi Suka Cita bersama Anak Panti Asuhan

12 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Lancar, Satsamapta Dampingi Distribusi MBG dari SPPG Polresta Palangka Raya

12 Desember 2025 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Puluhan Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Palangkaraya

12 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Solidaritas, Kapolda Kalteng bersama Gubernur dan Pangdam Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 07:59 WIB
Aceh

Putra Sugihen Ginting dan Wing Ganda Ginting Salurkan Dua Truk Bantuan ke Aceh Tamiang

12 Desember 2025 | 07:53 WIB
Sulawesi Selatan

Warga Pallantikang Mengadu ke LBH Suara Panrita: Tidak Terima Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

11 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jalan Kaki 4 Kilometer, Bupati TRK Tinjau Permukiman Warga yang Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Desember 2025 | 16:36 WIB
Sumatera Selatan

Forkompimcam Kayuagung: Penguatan Adat dan Pengamanan Lingkungan Jadi Fokus

11 Desember 2025 | 16:31 WIB
Aceh

Lana Akan Laporkan Dugaan Galian C Langgar Izin di Kuta Aceh ke Polres Nagan Raya

10 Desember 2025 | 23:23 WIB
Sumatera Utara

KPKM RI Gelar Sosialisasi P4GN bersama Polres Pematang Siantar di SMA Negeri 3

10 Desember 2025 | 23:09 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini