Mitra Polri
Jumat, Januari 30, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Diganjar 11 Tahun, Ahmad Yaniarsyah Hasan Pikir-Pikir: Majelis Hakim Mengabaikan Keyakinan Nurani

by mitrapolri.com
16 Juni 2022 | 14:17 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Dr. Ahmad Yaniarsyah Hasan, SE, MM, terdakwa dalam Perkara dugaan Korupsi pembelian gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 11 Tahun penjara, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/6/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Jose Rizal, SH, MH dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI serta turut dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa Ahmad Yaniarsyah.

Dengan tegar menyampaikan pikir-pikir atas vonis terhadap dirinya, setelah Joserizal SH MH, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 18/Pid-Sus-TPK/2022/PN.Plg dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Tipikor Palembang, mengetuk palu, memvonis dirinya 11 tahun penjara, ditambah hukuman denda sebesar Rp 4 Miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar, pada Kamis (16/6) siang.

ADVERTISEMENT

Ahmad Yaniarsyah Hasan sangat menyesalkan vonis hakim yang diberikan kepadanya, karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan mengesampingkan pendapat saksi ahli guru-guru besar dan ahli-ahli hukum dari UI, UGM, UII, USU dan Universitas Al-Azhar.

Dengan santun dia menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya, karena berdasarkan fakta persidangan tak ada uang negara yang dikorupsi, dan ia mengikuti tata kelola perusahaan yang baik sesuai prinsip good governance.

“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim, yang telah menghukum saya, sebagai investor, orang yang tidak bersalah, semua kegiatan bisnis saya legal, diikat oleh kontrak dan mendapat pengesahan negara. Saya pikir-pikir dulu untuk menyikapi putusan ini, diskusi dengan keluarga dan penasihat hukum saya,” ucap Yaniarsyah Santun.

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam pertimbagannya, hampir seluruhnya sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ahmad Yaniarsyah Hasan telah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • BACA JUGA : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Melantik 864 PNS dalam Jabatan Fungsional, Gerak Cepat Penyederhanaan Birokrasi
  • BACA JUGA : Prakarsai Balai Duek Pakat Presisi, Kapolsek Dewantara Terima Penghargaan dari Bupati Aceh Utara
  • BACA JUGA : Peringatan 70 Tahun Hubungan Indonesia – Jerman Momentum Perkuat Kemitraan

Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan selain didakwa dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga didakwa dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam perkara jual beli gas di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Enerdi (PDPDE) Sumsel, sehingga dirinya harus dipidana.

“Terdakwa, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta bersama-sama dengan Alex Nurdin, Muddai Madang dan Caca Isa Saleh. Menjatuhkan pidana karenanya dengan hukuman 11 (sebelas) tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Joserizal di depan persidangan.

Kuasa Hukum Ahmad Yaniarsyah Hasan, Ifdhal Kasim, S.H, LLM mengatakan, pertimbangan majelis hakim tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut Ifdhal, terlihat sekali, subjektivitas hakim sangat tinggi. Penalaran majelis terlihat mengikuti dakwan Jaksa Penuntut Umum.

“Putusannya podo wae dengan dakwan Jaksa,” ujar Ifdhal Kasim. Kami tidak sependapat dengan majelis hakim. Oleh karena itu, kami tidak menerima putusan itu dan siap menyatakan banding,” kata Ifdhal Kasim, kepada Mitrapolri.com sesaat setelah sidang selesai.

Advokat Aristo Seda, SH menambahkan, hakim tidak boleh menggunakan keyakinannya dengan mengabaikan fakta hukum. Begitu banyak keterangan saksi yang dikesampingkan hakim dalam memutuskan perkara PDPDE Sumsel.

ADVERTISEMENT

Harusnya, tambah Aristo, keyakinan hakim dalam memutuskan perkara aquo harus berpegang teguh pada fakta-fakta yg terungkap di dalam persidangan bukan menurut asumsi-asumsi (prejudice) yang dibangun oleh Penuntut Umum.

“Judex debet judicare secundum allegata et probata. Hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta. Tetapi apapun itu kita harus tetap menghormati Putusan hakim. Hakim adalah hukum yang berbicara, judex set lex laguelns,” imbuhnya.

Senada dengan Ifdhal dan Aristo, J. Kamal Farza, S.H, M.H juga tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Kamal mengatakan, bagaimana mungkin kliennya Ahmad Yaniarsyah Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan, sementara fakta yang terungkap di persidangan bahwa tidak ada uang negara yang dikelola oleh PT. PDPDE Gas dalam kerjasama Pengelolaan dan Pemanfaatan Gas antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN.

“Gas itulah yang disimpulkan sebagai uang negara. Padahal gas itu sudah dibeli oleh PDPDE Sumsel,” ujarnya.

(M. TAHAN)

Share1SendShare

Berita Terkait

pihak LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, S.H., M.H., M.M., M.Si. bersama Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H.
Sumatera Selatan

LBH Bima Sakti Apresiasi Gerak Cepat Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Cabul terhadap Mahasiswi

29 Januari 2026 | 19:58 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti memberikan apresiasi kepada Polres Ogan Ilir atas gerak...

Read more
petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial N (52) yang diduga melakukan pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pelaku diamankan pada Selasa (27/1/2026) malam di kawasan Jalan Lintas Palembang, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,
Sumatera Selatan

Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api di Indralaya Utara

29 Januari 2026 | 19:50 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ringan yang...

Read more
Personel Satuan Samapta Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Turjawali di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Selasa malam hingga Rabu pagi (27–28/1/2026).
Sumatera Selatan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Turjawali, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

29 Januari 2026 | 08:03 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel...

Read more
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kayuagung, Rabu (28/01/2026).
Sumatera Selatan

Kapolres OKI dan Kajari Kayuagung Tingkatkan Soliditas untuk Penguatan Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:45 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Upaya memperkuat sinergitas antar lembaga penegak hukum kembali diperlihatkan Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Kapolres...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Tegas Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI

29 Januari 2026 | 20:26 WIB
Nasional

Karorenminops Korbrimob Hadiri Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah di Mabes Polri

29 Januari 2026 | 20:21 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Bhayangkari dan Kelompok Tani, Polsek Rakumpit Tanam Jagung di Kelurahan Pager

29 Januari 2026 | 20:09 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Performance, Propam Gelar Gaktibplin di Lapangan Apel Mapolresta Palangka Raya

29 Januari 2026 | 20:03 WIB
Sumatera Selatan

LBH Bima Sakti Apresiasi Gerak Cepat Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Cabul terhadap Mahasiswi

29 Januari 2026 | 19:58 WIB
Sumatera Selatan

Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api di Indralaya Utara

29 Januari 2026 | 19:50 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa LPJ Realisasi APBDes TA 2025 Desa Cikahuripan Digelar

29 Januari 2026 | 19:46 WIB
DKI Jakarta

Jimmy Tumbang, Negara Menang: Agrinas Tegaskan Koptan Kampar Jaya Bersama Kelola 1.070,59 Hektar Sawit

29 Januari 2026 | 09:15 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Katingan Pimpin Gelar Operasional dan Pembinaan Bulanan

29 Januari 2026 | 08:18 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional di Istana Negara

29 Januari 2026 | 08:12 WIB
Sumatera Selatan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Turjawali, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

29 Januari 2026 | 08:03 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi bersama OKP, Kapolda Kalteng Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:57 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini