Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Dalam rangka mewujudkan transparansi pengelolaan dana yang anggarannya bersumber dari Pemerintah seperti dana BOS, Kepala sekolah yang sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diharapkan harus mampu menjadi corong penyampaian informasi kepada pihak internal dan eksternal sekolah.
Namun hal itu sepertinya diabaikan oleh Pahlawati Tampubolon selaku kepala sekolah (kasek) SMP NEGERI 3 Tanah Jawa, kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun, pasalnya oknum kasek tersebut lebih memilih memblokir panggilan telepon dari wartawan saat dikonfirmasi terkait pengelolaan dana BOS.
Hal itu sesuai dengan pengakuan sekretaris DPD JPKP SIMALUNGUN Rikardo Nainggolan, saat ditemui kru media, Senin, (20/11/2023). Dirinya mengaku prihatin melihat kemampuan oknum kepsek yang belum faham dan tidak mengerti dalam bersosialisasi dengan pihak sosial kontrol.
Rikardo mengatakan DPD JPKP Simalungun hanya ingin mempertanyakan Realisasi anggaran dana BOS sesuai dengan yang sudah di laporkan oleh pihak sekolah, dengan memperhatikan Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021.
Sesuai dengan data yang diperoleh, lanjut Rikardo, SMP Negeri 3 Tanah Jawa saat ini sudah akreditasi A. Namun setelah terjun kelokasi sekolah, sepertinya belum layak untuk menyandang akreditasi tersebut, karena masih jauh tertinggal dari sekolah lainnya.
- BACA JUGA : Polda Sumut Pasang Kamera Pemantau Canggih Amankan Aquabike Jetski Danau Toba
- BACA JUGA : Puluhan Petugas Lapas Kelas llB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulut Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kanker dan Tumor
- BACA JUGA : Tasyakuran HUT Brimob ke-78, Kapolres Tuban Tekankan Netralitas Anggotanya Dalam Pemilu 2024
“Selain itu, sang kepsek membuat Laporan pertanggungjawaban BOS 2023, dalam Nomenklatur penerimaan peserta didik baru sampai dua tahapan pencairan. Begitu juga dengan pengembangan perpustakaan, dan administrasi kegiatan sekolah, dll, yang kesemuanya anggaran Rp tahap I sebanyak Rp. 47.560.450 ditambah dengan tahap II senilai Rp.15.106.700, yang diduga diselewengkan sang kepsek,” tambahnya.
Lebih lanjut Rikardo Nainggolan mengatakan Pahlawati Tampubolon sudah menjabat kepala sekolah kurang lebih 4 tahun, namun kondisi sekolah tersebut masih jauh tertinggal dari yang diharapkan Pemerintah Pusat, dan anak sekolah yang Ada di sekitar lokasi gedung sekolah pun lebih memilih untuk pergi ke sekolah lain, dan enggan untuk mengenyam pendidikan di SMPN 3 tanah Jawa.
Hal itu terjadi karena kualitas pendidikan nya diragukan, dan jika hal ini dibiarkan begitu saja, maka Sekolah yang terletak di Nagori Maligas Tongah tersebut akan tutup karena tidak ada siswa.
“Ironisnya, oknum kepsek tidak dewasa dalam hal berinteraksi dengan pihak sosial kontrol, hanya karena dikonfirmasi tentang realisasi dana BOS, kepsek tersebut memblokir panggilan teleponnya. Untuk itu Pemkab Simalungun melalui Dinas Pendidikan agar melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah SMP Negeri 3 Tanah Jawa, dan bila perlu dilakukan saja pergantian demi menyelamatkan sekolah ,” harapnya.
(RICARDO)