Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial “JM(42)” alias Jamal, berhasil ditangkap di rumahnya di Sabtu (21/10/2023) di Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasi Humas Polres Simalungun IPTU V.J Purba saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar bahwa personel Sat Narkona Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu”, kata VJ.
Kasi humas mengungkapkan bahwa terduga bandar sabu-sabu tersebut berhasil ditangkap berdasarkan laporan informasi dari media sosial. Tersangka “JM(42)” alias Jamal sempat diberitakan atau diinformasikan melalui media sosial, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, rumah yang dicurigai dimaksud sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Laporan ini ditanggapi dari fungsi humas polres simalungun, kita sampaikan dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, M.H. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan “JM(42)” alias Jamal, ungkap VJ.
- BACA JUGA : Walikota Medan dan Polrestabes Medan Anjangsana ke Tokoh Agama Islam
- BACA JUGA : Kapolres Dairi Hadiri Langsung Hari Santri Nasional Ke-IX Tahun 2023 di Pondok Pesantren Sidiangkat
- BACA JUGA : Diduga Hina Agama Kristen, Seorang Tiktoker Dibekuk Polrestabes Medan
Dalam proses penggeledahan yang didampingi Gamot setempat, tim menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 12,24 gram. Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan digital, sebuah HP android warna hitam, dan 2 bundel pelastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, “JM(42)” alias Jamal mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan adalah miliknya dan disimpan di dalam kandang ayam miliknya. Ia mengatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki di daerah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tim langsung melakukan upaya pengembangan kasus ini, namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.
Selain itu, seorang saksi warga berinisial “Y” yang berada di lokasi pada saat penangkapan juga sempat ikut diamankan untuk dimintai keterangannya. Tersangka, saksi, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan upaya Polres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Polisi berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun.
(RICARDO)