Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Terkait indikasi pemotongan Belanja Langsung Tunai (BLT DD) Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus angkat bicara.
Menurut Eko Didi Armadi Kabid Keuangan Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon mengatakan, mengenai pemotongan BLT DD yang terjadi di Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus yang diduga dilakukan oleh Oknum Pj Pekon Tirom Amrizal besaran potongan tersebut Rp. 200.000/KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Eko Didi Armadi Kabid Keuangan Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon menjelaskan tentang aturan penyaluran BLT DD. Aturan tersebut tertuang pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 190 dan isinya BLT DD tersebut harus disalurkan pada masyarakat yang berhak menerima atau keluarga kurang mampu. Jadi dengan dalih dan alasan apapun itu tidak boleh karna itu sudah menyalahi aturan.
“Jangankan dipotong Rp. 200.000, sedangkan dipotong satu rupiah saja tidak boleh. Karena masyarakat yang dapat bantuan BLT DD tersebut wajib dapat utuh. Sekalipun hasil dari potongan tersebut tersebut dibagikan kembali untuk tujuan pemerataan”, ucap Eko.
- BACA JUGA : Serikat Buruh Permata Indonesia Resmi Melaporkan PT Musim Mas Ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan
- BACA JUGA : Haji Oki Tahkik Pimpin Himpunan Pengusaha KAHMI Karawang
- BACA JUGA : Bobby Nasution Apresiasi Polrestabes Medan, Musnahkan Sabu dan Ganja Serta Ekstasi
“Tetap itu menyalahi aturan walaupun hasil musyawarah seluruh aparat pekon, jangan hasil musyawarah atara pekon beserta RT dan kadus. Sedangkan dimusyarahkan tingkat musdes (musyawarah desa) tetap tidak boleh, karna sudah jelas peraturan dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Republik Indonesia nomor 190/PMK.07/2021 karna semua nya sudah di atur jadi peraturan tidak boleh diganti jadi semuanya sudah jelas terkait potongan BLT tersebut kita tak boleh buat aturan sendiri”, lanjut Eko.
“Ditambah lagi dengan perpres peraturan presiden nomor 104 yang anggaran dana desa wajib disalurkan sebanyak 40%persen dari anggaran dana desa. Kalau memang masyarakat banyak belum dapat bantuan BLT dan 40% yang sudah di anggarkan masih kurang dan belum cukup karna masyarakat yang kurang mampu lebih banyak. Kedepan nanti bisa kita anggarkan lebih dari 40%. Bisa 50% bisa juga 60%, bukan malah dipotong, coba nanti akan kita komfirmasi dulu PJ nya dan Camat Pematang Sawa secepat mungkin akan kita panggil”, ujar Eko mengakhiri.
(FIRWANTO)