Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kupang Daniel Obidje, ST bersama Tim dan didampingi Pemerintah Desa Merbaun meninjau lokasi terkait dengan adanya pembangunan Sumur Bor untuk masyarakat Desa Merbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang – NTT, pada hari ini (Senin/12/09/2022).
Agenda peninjauan sumur bor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 ini direncanakan awal berlangsung setiap titik yang tersebar di tiga desa yaitu Desa Merbaun, Niukbaun dan Nekbaun. Dalam kunjungan di lokasi sumur bor Kabid Cipta Karya bersama Tim melakukan pengecekan kondisi saluran air berupa selang perpipaan dan bak penampung hingga meteran listrik yang digunakan.

Saat ditemui Mitrapolri.com di lokasi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Kupang mengatakan bahwa semua peninjauan lokasi sumur bor ini bertujuan untuk memastikan kondisi keberadaan sumur bor dan pengelolaannya agar bermanfaat bagi masyarakat wilayah.
- BACA JUGA : Hadapi Paba Binjai Tim Rakan Ilham Pangestu (RIP Aceh Utara) Unggul 3-1 Diturnamen KOPI ACEH SBI Cup 2022
- BACA JUGA : Tim Resmob Alfa Polresta Manado Amankan Pelaku Judi Togel Online Berinisal HS
- BACA JUGA : Plt Walikota Bekasi Hadiri Pelantikan Asosiasi Klinik Indonesia
“Kita pastikan keberadaan sumur bor ini bukan hanya semangat kita membangun atau mengadakan proyek semata tetapi bisa memberi suatu manfaat besar bagi masyarakat yang menggunakannya,” tegas Kabid Cipta Karya.
Sumur Bor yang bertempat di wilayah RT.02, RW.01, Dusun I Desa Merbaun, Daniel kembali menjelaskan bahwa anggaran terkait sumur bor ini bersumber dari APBD melalui Dinas PUPR Kabupaten Kupang pada tahun 2020.
“Kita pastikan setiap nilai rupiah yang keluar dari daerah tidak sia-sia mulai dari pembebasan lahan dan pengelolaannya harus benar-benar menjamin kemanfaatan, Jadi sekali lagi asas manfaat yang harus dilihat,” tegas Daniel.
Saat dititik setiap sumur bor, Kabid Cipta Karya mewawancarai masyarakat dengan penuh harap bagi semua untuk menghindari gejolak di masyarakat atas klaim-mengklaim lahan maka diharapkan bagi pemerintah setempat agar melakukan pendekatan pendataan guna memastikan legalitas dan pengaturan bersama dalam pemerataan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)