Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com
Kasus seorang ibu rumah tangga, Monalisa (48), kini menjadi sorotan publik. Laporan Polisi nomor LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 28 Februari 2023, atas dugaan tindak pidana Pencurian sub Pencurian dalam keluarga, dan/atau Penggelapan sub Penggelapan dalam keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP sub 372 KUHP, dan/atau 372 KUHP sub 376 KUHP.
Singkat cerita, istri sah dari Johnny Sutrisna (71) itu ditetapkan Penyidik Polresta Bogor Kota menjadi tersangka. Namun Kuasa Hukum Monalisa dari RPR Law Firm Analisman Ghea menduga ada kejanggalan dalam proses hukum Kliennya di Polresta Bogor Kota.
Usia sidang ke empat Praperadilan dirinya menyatakan jelas ada cacat hukum dalam penetapan tersangka klien kami Monalisa.
“Pertama Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikembalikan dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, artinya tidak memenuhi syarat,” ungkap Ghea di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rabu (19/10/2023).
“Nah ini kami menduga ada cacat formil, karena SPDP tersebut masih digunakan penyidik untuk proses penyidikan bahkan sampai klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ghea.
Ghea juga mengatakan, laporan kepada klien kami Monalisa, atas kasus atas dugaan tindak pidana Pencurian sub Pencurian dalam keluarga, dan/atau Penggelapan sub Penggelapan dalam keluarga, tentunya akan kami perjuangkan hingga batal proses hukum. Hal utama adalah Monalisa itu masih istri sah dari Saudara Johnny Sutrisna (71).
- BACA JUGA : Warga Respon Positif Program Bogor Keliling (BOLING) Bupati Bogor
- BACA JUGA : Viral di Medsos, Petugas Dishub Diduga Ditikam OTK di Medan
- BACA JUGA : Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Bandar Sabu di Belawan
” Ada kaidah hukum yang jelas bahwa terdapat benda yang dijadikan objek tindak pidana masih terdapat perselisihan keperdataan antara terdakwa dengan saksi korban dengan demikian terdakwa haruslah dilepas dari segala tuntutan hukum, perdamaian terhadap harta bersama yang telah terjadi setelah tindak pidana pencurian terjadi menghilangkan delik pencurian, sehingga menjadikan perbuatan ini ‘Onslag Van Alle Rechts Vervolging’,” tegas Ghea.
“Penetapan tersangka klien kami, atas bukti rekening koran atas nama sang suami. Nah ini jangan sampai nanti ketika seorang istri menggunakan uang suami lebih dari yang diberikan akan menjadi sebuah tindakan pidana. Seperti ini kan akan rumit negara ini,” kata Ghea.
” Untuk itu demi tegaknya keadilan, kami akan berjuang dalam kasus klien kami, karena banyak hal janggal yang diproses dalam kasus hukum di Polresta Bogor Kota,” tegas Ghea.
Lebih lanjut Kuasa Hukum terlapor juga menunjukkan Kaidah Hukum dari Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa ini merupakan kasus yang masuk ke rana Hukum Perdata dan agar Hakim Ketua PN Bogor Kota dapat juga mempertimbangkan hal tersebut, karena ini cacat demi hukum, intinya si terlapor ibu Monalisa harus bebas.
Diharapkan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, serta hukum harus dijadikan Panglima terdepan bagi pencari Keadilan. Jangan Institusi Pengadilan dijadikan tempat trial and erorr.
(RH)