Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang Pidana Cepat dengan terdakwa Direktur PT Sentral Sriwijaya Mandiri (SSM) akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari oleh Hakim Tunggal Harun Yulianto SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/05/2023).
Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa VN yang merupakan Direktur PT SSM secara sah bersalah tidak melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi pada 29 Juni 2022 lalu, yang menimpah Karyawannya atas nama Ojak Aritonang yang mana pada saat itu merupakan seorang Sopir Truk Pengangkut Buah Sawit, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel.
“Menjatuhkan, hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 bulan 15 hari, sebagaimana pasal 4 ayat 1 Permenaker No.3 Tahun 1998 jo Pasal 11 jo Pasal 15 UU No.1 Tahun 1970,” tegas Hakim Harun Yulianto.
Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak memberikan santunan kepada Ahli waris, serta tidak memberikan apa yang sudah menjadi hak Ahli Waris.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, serta akan beritikad baik,” ungkap hakim saat bacakan putusan.
Sementara itu Penasehat hukum terdakwa, menyatakan sikap pikir pikir untuk tujuh hari ke depan menanggapi putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya.
‘Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ungkapnya.
- BACA JUGA : Yara Langsa Minta Pj Walikota Umumkan Kegiatan Bimtek Penggunaan Dana Harus Transparan Kepada Masyarakat
- BACA JUGA : Dr. Ibrahim Qamarius Pembicara Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu Serentak
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK Tinjau Mako Brimob Batalyon C Polda Sumsel
Saat diwawancarai awak media Tim PPNS Disnakertrans Sumsel, yang diwakili oleh Sahadi mengatakan, ini adalah kasus pidana ringan dan kejadian ini bermula dari laporan Ahli waris Ojak Aritonang (alm) yang merupakan karyawan di PT SSM, berdasarkan laporan dari Ahli Waris, jika Ojak Aritonang ini mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia, namun hingga saat ini belum menerima hak-hak yang layak dari perusahan tempat Almarhum bekerja sedangkan yang bersangkutan ini sendiri sudah bekerja selama 10 tahun di PT.SSM yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Ternyata oleh perusahaan kecelakaan kerja tersebut tidak dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja bahkan terkesan ditutup-tutupi, padahal insiden kecelakaan ini sudah terjadi sejak 29 Juni 2022, karena tidak dilaporkan pihak Perusaan PT.SSM, hak hak tenaga kerja dan korban ini jadi terabaikan terabaikan, hak santunan, pengobatan dan lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Drs H Koimudin SH mengatakan jika pihaknya masih menunggu seminggu ke depan.
“Ya tadi diberikan waktu Tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir, nanti kita lihat apakah terdakwa mengajukan banding atau tidak,” terangnya.
Kami berharap kasus ini bisa menjadi contoh bagi Perusahaan dan Pengusaha agar tidak mengabaikan hak hak pekerja.
“Ini jadi teguran sekaligus peringatan bahwa ini bisa dipidanakan, dan kita berharap agar hal serupa tidak terulang kembali dan kita akan melakukan pengawasan terhadap PT.MMS kedepannya,” harapnya.
Dan jika masyarakat menemukan ataupun mengalami kejadian seperti Kecelakaan Kerja, ataupun menemukan Perusahaan yang semena-mena seperti tidak bayar upah pekerjaan tidak dibayar pesangon segera laporkan kepada kami nanti akan kami tindaklanjuti.
(M. TAHAN)




