Nagan Raya – Mitrapolri.com |
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menanggapi keras terkait penolakan pembukaan kotak suara dari 2 TPS yang ada di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya saat agenda Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Nagan Raya dijadwalkan selama tiga hari yang dilaksanakan di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kamis 29 Februari hingga Sabtu 02 Maret kemarin.
Padahal permintaan pembukaan kotak surat suara oleh salah seorang saksi partai peserta pemilu ini berdasarkan adanya surat Bawaslu Nagan Raya yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Syarifah Nur.
Surat ini dikeluarkan saat terjadinya protes proses penghitungan ditingkat PPK kecamatan Darul Makmur, dimana saksi partai Aceh menolak hasil rekapitulasi 2 TPS dan meminta untuk dibuka kotak suara di TPS yang diduga bermasalah itu.
Dalam kesempatan itu disepakati akan dibuka dipleno tingkat kabupaten nantinya sehingga Bawaslu mengeluarkan surat yang berisi saran perbaikan sebagaimana beredarnya surat BAWASLU Nagan Raya dengan nomor 050/PM/00.02/K.AC-15/02/2024 perihal saran Perbaikan untuk melakukan perhitungan suara ulang di dua TPS yang berada di kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya tentu surat ini menjadi dasar perhitungan Ulang dugaan kecurangan pemilu tersebut.
- BACA JUGA : F1 Powerboat Kondusif, Kompolnas RI: Investasi Polda Sumut Ciptakan Daerah Wisata Aman
- BACA JUGA : Bertindak Arogan, Seorang Ketua Ormas Aniaya Jukir Hotel GA
- BACA JUGA : Polres Tegal Kota Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024
Mengacu pada Perwaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 18 ayat 2 berdasarkan peraturan ini Penyelenggara Pemilu di Nagan Raya harus taat dan patuh pada aturan yang berlaku.
Dustur menyampaikan, maka apabila Penyelenggara Pemilu tidak taat dan patuh pada aturan tentu penyelenggara pemilu di Nagan Raya kita patut Pertanyakan Itegritas Dan Profesionalisme Penyelenggara pemilu atas tindakan saran perbaikan tersebut.
Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn berharap kepada penyelenggara Pemilu di Nagan Raya khususnya Bawaslu harus bertanggung Jawab atas surat tersebut dan juga pihak KIP segera melaksanakan menindaklajuti Saran Perbaikan sebagai mana surat bawaslu, karena akibat dari surat tersebut tidak dijalankan telah menzalimi salah satu partai politik yang seharusnya mendapatkan kursi atas kepercayaan masyarakat.
Sementara itu Ketua Bawaslu Nagan Raya Syarifah Nur yang dihubungi media sejak kemarin tidak bersedia mengangkat Handphone selulernya dan sampai berita ini ditayangkan belum ada balasan melalui chat whatsappnya.
(T. Ridwan, SH)