Pemalang – Mitrapolri.com |
Dengan adanya informasi terkait penyalahgunaan bbm subsidi pada minggu lalu (25-06-2024), setelah selang beberapa hari, pada hari Selasa (02-07-2024) kemudian Tim Media mencoba menelusuri pemberitaan di SPBU 44-523-16 Moga Pemalang.
Alhasil investigasi awak media di lapangan ternyata benar telah ditemukan puluhan bahkan ratusan tumpukan jerigen yang berisi BBM jenis Solar Subsidi di dalam gudang tersebut di Jalan Kalimas Lodaya Gembyang Rt.024/Rw.02 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang.
Menurut keterangan warga masyarakat sekitar, gudang tersebut bersebelahan dengan kandang ayam punya Pak Tarkib yang disewa sama Pak Heri warga Kalimas.
Awak media berharap Aparat Kepolisian setempat harus menindak tegas para Mafia BBM Jenis Solar Subsidi di wilayah Kabupaten Pemalang serta BPH Migas atau Pertamina Pusat memberikan sangsi kepada SPBU tersebut berupa pembinaan terkait pembelian BBM Jenis Solar Subsidi.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya dengan gamblang memberikan informasi dan keterangan kepada awak media bahwa setiap hari ramai orang mengendarai sepeda motor yang keluar masuk gudang membawa jerigen.
Mereka beli dari SPBU dan dibawa masuk ke dalam gudang yang di jadikan tempat Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi tersebut.
- BACA JUGA : TTI Menilai Pendampingan Jaksa Dalam Pelaksanaan Proyek Tidak Ada Manfaatnya
- BACA JUGA : Alasan Cuti, Dirut Bank Sumut Tidak Penuhi Panggilan Kedua Polda Sumut
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1 Juli 2024
“Lalu selang beberapa jam kemudian ada mobil yang keluar dari gudang telah membawa tumpukan jerigen. Diduga mobil tersebut mau mengirim ke pembeli. Patut diduga bahwa Pak Heri telah melakukan praktek jual beli BBM subsidi”, pungkas warga.
Setiap orng yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan Bakar minyak bahan Bakar Gas dan/atau Lequefied Petroleum Gas yang disubsidi atau Penyediaan Pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) bunyi pasal 55 Perppu Cipta kerja.
Perlu diketahui tindakan tersebut telah merugikan negara dan masyarakat. Pelaku dapat di jerat dengan pasal 55.Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta KPerppu Ciptaker mengatur penyalahgunaan penjualan BBM Bersubsidi.
Awak media minta atensi khusus kepada pihak APH dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah serta Mabes Polri harus menindak tegas kegiatan Ilegal.
(Budi Santoso 1922)