ACEH – MITRAPOLRI.COM
Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diketahui mengalami kelangkaan. Namun, kondisi itu kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik dengan menimbun maupun menghambat pendistribusian.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh beserta seluruh jajaran berkomitmen akan menindak siapa saja yang melakukan tindak pidana dalam pendistribusian BBM bersubsidi khususnya solar dan pertalite.
- BACA JUGA : Ditreskrimsus Polda Aceh Temukan 1500 Liter BBM Subsidi dalam Gudang di Aceh Besar
- BACA JUGA : Muspika Paya Bakong Gelar Vaksinasi Usai Shalat Terawih
- BACA JUGA : Agus Tunjuk Andi Acok Ponakan Alm. Irjen Andi Masmiyat sebagai Ketua FRN Wilayah Kepri – Batam, Daerah Pengembangan KEK
Hal tersebut ditegaskan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Rabu, 13 April 2022.
Sony mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk satgas penindakan dan posko pengaduan baik di tingkat Polda maupun Polres agar penindakan bisa dilakukan serentak dan massif.
“Saat ini kita sudah membuka posko pengaduan. Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya permainan yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi segera laporkan ke posko atau melalui nomor 081360606047,” terang Sony.
Liputan : SAYUTI