Mitra Polri
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Kriminalitas
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet. Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet. Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

Ditreskrimum Polda Jateng Gagalkan Aksi Premanisme, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk dan 8 Buron

by mitrapolri.com
7 Desember 2023 | 16:54 WIB
in Kriminalitas

Semarang, Jateng – Mitrapolri.com

Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.

Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang berinisial AM, LM, JS dan SA.

ADVERTISEMENT

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat.

“Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” kata Kombes Johanson didampingi Kabidhumas Kombes Satake Bayu Setianto pada sebuah konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (7/12).

Dijelaskannya, pada kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.

Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.

ADVERTISEMENT

Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan

“Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur, Mobil kemudian ditinggal. Lalu mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Pada kasus kedua, lanjut Kombes Johanson, terjadi pada 8 November 2023, enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.

Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso. Mereka mengajak korban ke kantor salah satu Bank, dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.

  • BACA JUGA : Semangat Ditengah Keterbatasan, Warga Binaan Lapas Bitung Ikuti Kegiatan Belajar Kesetaraan

  • BACA JUGA : Srikandi Repnas Aceh Sebut Pemberian Asupan Gizi untuk Ibu Hamil dan Balita Cara Tepat Atasi Stunting

  • BACA JUGA : Bunda Paud Aceh Lakukan Kunjungan ke Sekolah di Kota Sabang

Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.

“Tapi korban menolak, Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian,” terang dia.

Pada aksi ini, jelas Kombes Johanson, para tersangka memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

Kombes Johanson menegaskan, bahwa secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa.

“Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, Leasing hanya boleh menagih,” tandas dia.

Saat diwawancara media, salah satu tersangka berinisial TBG mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya, seorang debt collector kawakan, Gaji yang diterima per bulan sangat tinggi berkisar 20-30 juta per orang.

” Saya digaji bulanan sekitar Rp 20 sampai 30 juta per bulan,” tandas dia.

Atas adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, Kombes Johanson meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa,” himbaunya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas Polda Jateng. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bagi para pelaku premanisme yang melakukan intimidasi maupun perampasan di masyarakat

“Bagi para pelaku yang masih buron, akan terus kami buru. Anda bisa melarikan diri, tapi anda tidak bisa sembunyi,” tegasnya.

(BUDI SANTOSO)

Share3SendShare

Berita Terkait

Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. Dari pengungkapan terdebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp32,8 miliar.
Kriminalitas

Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

5 Oktober 2024 | 21:22 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten....

Read more
Ilustrasi Foto
Kriminalitas

PSK di Mamuju Dibayar Pakai Uang Palsu Setelah Dikencani Lelaki

23 Mei 2024 | 08:49 WIB

Mamuju - Mitrapolri.com | Seorang laki laki di mamuju Sulawesi Barat berinisial DL 27 tahun diimankan polisi setelah menipu seorang...

Read more
INTROGASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba menginterogasi pelaku pembunuhan berinisial EP di Mapolrestabes, Kamis (1/2/2024).(Foto Dok/ Polrestabes)
Kriminalitas

Polrestabes Medan Tembak Pelaku Pembunuhan Pria Uzur

2 Februari 2024 | 00:36 WIB

Medan, Sumut - Mitrapolri.com Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan terhadap pria uzur, BS (70) warga Jalan Kemenyan, Kecamatan...

Read more
Kriminalitas

Tim Bravo ROTR Berhasil Mengamankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Singkil

26 Januari 2024 | 11:48 WIB

Manado, Sulut - Mitrapolri.com | Tim Barvo berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di tempat Kost di Kel. Singkil Satu,...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kegiatan PKDN Sespimti Dikreg ke-34 Gelombang II

9 September 2025 | 21:48 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Polresta

9 September 2025 | 21:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Logistik Polda Kalteng Tahun 2025

9 September 2025 | 21:28 WIB
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan Haornas ke-XLII

9 September 2025 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Sambangi Warga, Ditbinmas Polda Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas

9 September 2025 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Rakernis Fungsi Logistik, Kapolda Kalteng Tekankan Maksimalkan Program Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri untuk Dukung Asta Cita

9 September 2025 | 21:07 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42, Kapolda Kalteng: Jadikan Olahraga Momentum Satukan Bangsa

9 September 2025 | 21:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini