Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut menjadwal ulang pemeriksaan terhadap laporan Gunawan atas A, Rektor UMSU.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
“Pelapor minta dijadwall ulang untuk konfirmasinya,” ucap Hadi, Sabtu (25/3/23).
Sementara itu Gunawan yang didampingi kuasa hukumnya, Syahril dan Muhammad Tri Kurniawan mendatangi Mapolda Sumut memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Ya, saya dan kuasa hukum datang memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk pemeriksaan laporan saya atas A,” ujar Gunawan, Selasa (28/3/2023).
Gunawan menjelaskan dia dan dua orang saksi diperiksa terkait laporan terhadap A.
“Ada tiga pertanyaan yang disampaikan juper, Iptu Rahmat Ginting terkait laporan tersebut terhadap saya dan dua saksi yang lain,” jelasnya.
Pertanyaan yang dimaksudkan Gunawan menyangkut kapasitas A dalam penentuan keuangan, mengapa A yang dilaporkan dan tentang siapa yang bertanggungjawab menyangkut kebijakan keuangan tersebut.
Gunawan menyebut untuk proses lebih lanjut, juper akan mengumpulkan informasi dari BPJS.
- BACA JUGA : Ketua OKP Ngertiken Sembiring Dibakar Masyarakat di Langkat
- BACA JUGA : Pusdikat Pendidikan Satpam PT Garda Anugerah Nusantara Sumatera Utara Kembali Membuka Pendidikan Satpam Awal Bulan April 2023
- BACA JUGA : Ops Pekat Musi 2023, Puluhan Miras dan 3 Wanita Tanpa Identitas Diamankan
“Juper akan melanjutkan dengan mengumpulkan informasi dari kantor BPJS Ketenagakerjaan dan memeriksa terlapor,” sebutnya.
Gunawan berharap kasus tersebut bisa segera selesai dengan profesional dan transparan.
“Saya berharap kasus ini bisa segera selesai dengan profesional dan transparan sehingga perbaikan dapat dilakukab di universitas tersebut,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Rektor UMSU, A dilaporkan ke Mapolda Sumut karena diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan (tipu gelap) oleh Gunawan, dosen tetap di UMSU.
Laporan terhadap A ada dua yang dibuat oleh Gunawan.
A dilaporkan dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
“Kami menduga A melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan (tipu gelap) dalam jabatan,” ucap Gunawan melalui kuasa hukumnya Syahril dan Muhammad Tri Kurniawan.
A juga diadukan melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1,” bebernya.
(T77)