Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan Polrestabes dan Polres jajaran terus berusaha menjauhkan generasi muda dari jeratan barang haram narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
Hal ini dibuktikan dengan ungkap kasus Minggu IV di Januari 2022 ini yang mampu mengungkap 46 kasus mengenai tindak pidana narkoba.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba anggotanya tidak henti melakukan penindakan.
- BACA JUGA : Dukung Pariwisata Sumut, TPL Distribusikan 7.300 Unit Vaksin Booster
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Mesuji Lampung Bersama BNN Sumsel Berhasil Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu di Exit Tol KM 240 Simpang Pematang
- BACA JUGA : KASAD : RSPAD Gatot Soebroto Menuju World Class Military Hospital
“Kita tidak akan berhenti melakukan penindakan dengan terus mengungkap kasus jaringan narkoba di Sumsel,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/1).
Untuk Minggu IV di Januari 2022 ini lanjut dia mengatakan, dari 46 kasus anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mampu mengamankan 58 tersangka terdiri dari 46 pengedar dan 12 orang pemakai.
“Selain mengamankan puluhan tersangka anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 27 batang plus 4,288 gram dan ekstasi sebanyak 615 butir, ” jelasnya.
Dari ungkap kasus dan barang bukti yang berhasil diamankan di pekan ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mampu menyelamatkan 17.643 anak bangsa.
(M. TAHAN)