Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 Bulan Penjara, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Vonis tersebut, dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (5/7/2022).
Selain divonis pidana Dodi Reza juga dihukum tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun namun dalam putusannya Majelis Hakim tidak mencabut hak politik untuk terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin.
“Mengadili, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan vonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama. Terdakwa juga di denda Rp 250 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 1,1 miliar lebih,” ucap Majelis Hakim dalam persidangan.
- BACA JUGA : Acara Syukuran di HUT Bhayangkara ke 76, Kapolres Berikan Semangat kepada Personil Polres Toba
- BACA JUGA : Keberhasilan Kapolda Sumut Menjaga Keberagaman di Sumatera Utara Mendapat Apresiasi oleh PTPN III (Persero)
- BACA JUGA : Cerita Polisi Diperairan OKI, Sisihkan Gaji Modifikasi Speedboat Patroli Jadi Ambulans Terapung Layani Kesehatan Masyarakat OKI
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut Penasehat Hukum terdakwa Dodi Reza mau pun JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk 7 hari ke depan.
Dalam sidang sebelumnya JPU dari KPK RI menuntut terdakwa dalam perkara ini dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 10 tahun 7 bulan denda 1,1 miliar subsider 6 bulan penjara dan menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita, selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.
(M. TAHAN)