Malaka, NTT – Mitrapolri.com
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH, memimpin Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022. Turut hadir Dandim 1605 Belu – Malaka dan Kapolres Malaka serta para Camat dan elemen lainnya pada hari ini, Jumat, 2 September 2022.
Bupati Malaka menegaskan agar Pilkades Serentak nanti berjalan aman, tertib dan nyaman, sehingga tidak terjadi konflik di masyarakat
“Tidak boleh ada kepentingan tertentu. Saya harus tegas agar kita semua mengikuti perhelatan demokrasi ini dengan baik, tidak ada konflik berkepanjangan yang nantinya merugikan masyarakat,” kata Doktor Hukum Pidana ini.
Bupati Simon juga berharap agar Panitia Pilkades di tingkat Kabupaten maupun Desa harus benar-benar menerapkan aturan dan regulasi.
“Ikuti dan taati semua peraturan yang berkaitan dengan proses pemilihan kepala desa serentak ini,” ungkapnya.
Namun, ada empat desa yang tidak bisa menggelar Pilkades itu, karena masa jabatan kepala desa (Kades) berakhir pada tahun 2023 dan 2024.
Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022 /Infokom Malaka/
Namun, ada empat desa yang tidak bisa menggelar Pilkades itu, karena masa jabatan kepala desa (Kades) berakhir pada tahun 2023 dan 2024.
Empat desa itu, antara lain, Desa Oekmurak, Desa Sisi, Desa Muke dan Desa Wederok.
- BACA JUGA : Sahabat Dekat Orang Nomor Dua di OKI: Mungkinkah PJ di Nonaktifkan dari Jabatannya?
- BACA JUGA : Polda Sumsel Kembali Gelar Olahraga Bersama
- BACA JUGA : Jumat Barokah, Kapolres Dairi Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Lansia
Dari empat desa tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak.
Agus mengatakan, untuk Kepala Desa Wederok, Kepala Desa Sisi dan Kepala Desa Muke, masa jabatannya akan berakhir pada bulan Sepetember 2023. Sementara Kepala Desa Oekmurak masa jabatannya akan berakhir pada bulan November 2024.
“Kemudian, apakah keempat desa ini akan diadakan pemilihan pada 2024 nanti? Jelasnya, kita belum tahu secara pasti dan kita akan bersurat ke Kementrian Dalam Negeri,” ujarnya.
Dari 127 Desa yang ada di Kabupaten Malaka, menurut Kadis PMD hanya 123 Desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak pada Desember 2022 mendatang.
“Sementara empat desa lainnya belum bisa mengikuti dalam perhelatan itu dengan alasan yang sudah disebutkan diatas,” tuturnya.
Lebih lanjut Agus menerangkan bahwa, persyaratan untuk calon kepala desa minimal lima orang. Jika lebih dari lima orang maka akan dilakukan proses seleksi di tingkat Kabupaten.
“Misalnya, calon dalam desa itu hanya lima orang dan memenuhi persyaratan administrasi maka tidak dilakukan proses seleksi di tingkat Kabupaten,” ungkapnya.
Salah satu persyaratan bagi calon kepala desa yakni harus sudah menikah yang dibuktikan dengan akta nikah.
Calon kepala desa yang sebelumya punya istri lalu cerai dan kawin lagi maka calon itu wajib tunjukan akta perkawinan, kalau belum ada maka calon itu akan dinyatakan gugur dalam proses seleksi administrasi,” tutupnya.
Terkait batasan umur, terang Agus, minimal berusia 25 tahun dan maksimalnya tidak dibatasi.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)