Mitra Polri
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH, memimpin Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH, memimpin Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022

Doktor Simon Nahak Buka Rakor Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten Malaka

by mitrapolri.com
2 September 2022 | 06:54 WIB
in Nusa Tenggara Timur

Malaka, NTT – Mitrapolri.com

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH, memimpin Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022. Turut hadir Dandim 1605 Belu – Malaka dan Kapolres Malaka serta para Camat dan elemen lainnya pada hari ini, Jumat, 2 September 2022.

Bupati Malaka menegaskan agar Pilkades Serentak nanti berjalan aman, tertib dan nyaman, sehingga tidak terjadi konflik di masyarakat

“Tidak boleh ada kepentingan tertentu. Saya harus tegas agar kita semua mengikuti perhelatan demokrasi ini dengan baik, tidak ada konflik berkepanjangan yang nantinya merugikan masyarakat,” kata Doktor Hukum Pidana ini.

ADVERTISEMENT

Bupati Simon juga berharap agar Panitia Pilkades di tingkat Kabupaten maupun Desa harus benar-benar menerapkan aturan dan regulasi.

“Ikuti dan taati semua peraturan yang berkaitan dengan proses pemilihan kepala desa serentak ini,” ungkapnya.

Namun, ada empat desa yang tidak bisa menggelar Pilkades itu, karena masa jabatan kepala desa (Kades) berakhir pada tahun 2023 dan 2024.

ADVERTISEMENT

Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022 /Infokom Malaka/

Namun, ada empat desa yang tidak bisa menggelar Pilkades itu, karena masa jabatan kepala desa (Kades) berakhir pada tahun 2023 dan 2024.

Empat desa itu, antara lain, Desa Oekmurak, Desa Sisi, Desa Muke dan Desa Wederok.

  • BACA JUGA : Sahabat Dekat Orang Nomor Dua di OKI: Mungkinkah PJ di Nonaktifkan dari Jabatannya?
  • BACA JUGA : Polda Sumsel Kembali Gelar Olahraga Bersama
  • BACA JUGA : Jumat Barokah, Kapolres Dairi Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Lansia

Dari empat desa tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak.

Agus mengatakan, untuk Kepala Desa Wederok, Kepala Desa Sisi dan Kepala Desa Muke, masa jabatannya akan berakhir pada bulan Sepetember 2023. Sementara Kepala Desa Oekmurak masa jabatannya akan berakhir pada bulan November 2024.

“Kemudian, apakah keempat desa ini akan diadakan pemilihan pada 2024 nanti? Jelasnya, kita belum tahu secara pasti dan kita akan bersurat ke Kementrian Dalam Negeri,” ujarnya.

Dari 127 Desa yang ada di Kabupaten Malaka, menurut Kadis PMD hanya 123 Desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak pada Desember 2022 mendatang.

ADVERTISEMENT

“Sementara empat desa lainnya belum bisa mengikuti dalam perhelatan itu dengan alasan yang sudah disebutkan diatas,” tuturnya.

Lebih lanjut Agus menerangkan bahwa, persyaratan untuk calon kepala desa minimal lima orang. Jika lebih dari lima orang maka akan dilakukan proses seleksi di tingkat Kabupaten.

“Misalnya, calon dalam desa itu hanya lima orang dan memenuhi persyaratan administrasi maka tidak dilakukan proses seleksi di tingkat Kabupaten,” ungkapnya.

Salah satu persyaratan bagi calon kepala desa yakni harus sudah menikah yang dibuktikan dengan akta nikah.

Calon kepala desa yang sebelumya punya istri lalu cerai dan kawin lagi maka calon itu wajib tunjukan akta perkawinan, kalau belum ada maka calon itu akan dinyatakan gugur dalam proses seleksi administrasi,” tutupnya.

Terkait batasan umur, terang Agus, minimal berusia 25 tahun dan maksimalnya tidak dibatasi.

(MEYDI SIMON LEGIFANI)

Share2SendShare

Berita Terkait

Jargon BARBAR Polsek Pantai Baru yang Digagas Kapolsek Pantai Baru Ipda I Gede Putu Parwarta
Nusa Tenggara Timur

Jargon Polsek Pantai Baru Menurut Kapolsek Jebolan SIP-49

25 Januari 2024 | 20:30 WIB

Rote Ndao, NTT - Mitrapolri.com | Belakangan ini, Polsek Pantai Baru menunjukkan kharismanya di masyarakat. "Tugas dengan Hati" adalah nafas...

Read more
Chris M. Bani, S.H Tokoh pemuda Kabupaten Kupang
Nusa Tenggara Timur

Chris Bani: Saya Tidak Akan Diam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

13 Desember 2023 | 08:24 WIB

Kupang, NTT - Mitrapolri.com Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang yang tengah diusut Polres Kupang hingga...

Read more
Open Turnamen Badminton Kapolres Rote Ndao Cup 2023
Nusa Tenggara Timur

Turnamen Badminton Kapolres Rote Ndao Cup 2023 Memantik Banyak Olahragawan

12 November 2023 | 12:14 WIB

Rote Ndao, NTT - Mitrapolri.com Enam hari berlangsung (5 - 10 November 2023) akhirnya Open Turnamen Badminton Kapolres Cup 2023...

Read more
Hasbi Pasolo, SH., M.H, di daulat oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokad Indonesia (KAI) Provinsi NTT untuk memberikan pembekalan dan sekaligus menyampaikan materi tentang sistem Peradilan Militer kepada calon Advokad, pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 lalu bertempat di Hotel Harper Kupang, pukul 14.30 sampai 16.00 WITA.
Nusa Tenggara Timur

Pentingnya Sistem Peradilan Militer, Sertu Hasbi Pasolo Dipercaya sebagai Pemateri kepada Calon Advokad DPD KAI NTT

22 Oktober 2023 | 23:07 WIB

Kupang, NTT - Mitrapolri.com Sebagai seorang anggota Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Darat (TNI - AD) berpangkat Sersan Satu (Sertu)...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Sajadah Senilai Rp400 Juta untuk Masjid dan Meunasah

19 Desember 2025 | 00:40 WIB
Aceh

Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolres Nagan Raya Serahkan Bantuan Genset

18 Desember 2025 | 22:21 WIB
Kalimantan Tengah

Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polda Kalteng Matangkan Sinergi Pengamanan Nataru

18 Desember 2025 | 22:16 WIB
Sumatera Selatan

Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Water Meter PDAM, Polisi Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Mengamankan Pelaku

18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Dampingi Kegiatan Pembagian Bantuan PIP oleh Anggota DPR RI di SMP Negeri 1 Muara Kuang

18 Desember 2025 | 21:56 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Apel di Mapolresta, Kabag SDM: Tetap Jaga Kesehatan

18 Desember 2025 | 21:45 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Natal, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Lokasi Ibadah Melalui Risk Assessment

18 Desember 2025 | 20:59 WIB
Aceh

Usulan Bupati TRK Direspons Cepat, Rangka Jembatan Bailey Tiba di Nagan Raya

18 Desember 2025 | 00:35 WIB
Kalimantan Tengah

Menata Sertifikasi Wartawan: Mengembalikan Marwah Pers dan Keadilan Kompetensi

18 Desember 2025 | 00:20 WIB
Sumatera Utara

Wakapolres Samosir bersama Forkopimda Pantau Harga Pasar dan Ketersediaan Sembako Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

17 Desember 2025 | 23:27 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Melalui Personel Polsek Indralaya Cek Langsung Lokasi Banjir di Desa Tanjung Pule

17 Desember 2025 | 23:23 WIB
Sumatera Utara

Babinsa Koramil Tiga Balata Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional di Dolok Panribuan

17 Desember 2025 | 23:18 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini