ACEH – MITRAPOLRI.COM
Tender paket Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Regional Dr.Yulidin Away Tapaktuan Aceh Selatan HPS Rp.9.251.593.900 dimenangkan oleh CV.AGUNG MULYA PRATAMA Nilai Penawaran Rp.8.984.707.215.
Sebelumnya paket ini dimenangkan oleh CV.KARYA DUA SAUDARA Nilai Penawaran Rp.8.587.089.574 lalu kemudian dilakukan Evaluasi Ulang dengan alasan surat Dukungan tidak ditanda tangani oleh penerima dukungan yaitu CV.KARYA DUA SAUDARA, seharusnya Tanda Tangan oleh pemilik perusahaan tidak menggugurkan jika nanti ditunjuk sebagai pemenang boleh ditanda tangani saat berkontrak dengan PPK.
Dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Perpres dan Perka LKPP Tentang tatacara pengadaan barang dan jasa Pemerintah, hal tersebut diperkuat dengan pendapat LKPP yang disampaikan melalui nalasan surat nomor 21772/D.4.3/09/2022 prihal tanggapan surat LPLA.
Dari uraian isi surat LKPP yang ditanda tangani oleh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum jhon Piter Halomoan Situmorang tertanggal 01 September 2022 dapat disimpulkan LKPP berpendapat penambahan syarat yang diteken Kepàla Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran adalah Termasuk DISKRIMINATIF. Penambahan syarat yang disetujui PA/KPA tidak berpedoman pada prinsip dan etika pengadaan dan berpotensi menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha dalam prose pemilihan.
- BACA JUGA : Jangan Lewatkan, Malam Ini Tim Voli Akademi Singapure VS Gaperta Medan Akan Bertarung di Turnamen Bola Voli Kopi Aceh SBI Cup 2022
- BACA JUGA : Kabag Sumda Polresta Manado Terima 29 Serdik, Beri Arahan Menjadi Generasi Terbaik Polri
- BACA JUGA : Menjelang HUT TNI, Dandim 0103/ Aceh Utara Didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XX/ Dim 0103 Aceh Utara Koorcabrem 011 PD Iskandar Muda, Silahturahmi ke Jajaran Satuan TNI Wilayah Kab Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe
“Kami juga menyesalkan lambatnya proses pengaduaan masyarakat ke APIP selaku Prngawas internal Pemerintah. LPLA sudah membuat laporan tanggal 19 Agustus 2022 tapi sampai hari ini APIP belum mengambil keputusan”.
Kepada Bapak PJ.Gubernur Aceh hendaknya mengevaluasi Kinerja Apatur yang melanggar aturan atau berkinerja lambat segera diberikan Sanksi, Masyarakat menunggu perubahan kinerja para aparatur Negara jika hari ini masih saja seperti kinerja Prmerintahan yang lalu bahkan lebih buruk maka kami nilai Pemerintahan sekarang Gagal atau belum ada perubahan yang signifikan.
Kepada Kepala Dinas Kesehatan selaku PA/KPA segera membatalkan tender yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jika sudah berkontrak maka kontrak tersebut Batal Demi Hukum.
Nasruddin Bahar
Koordinator LPLA
(BUKHARI)