Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Walaupun dipasang besar bagian atas bangunan bahkan sampai ke trotoar. Ternyata Plank Domino’s Pizza yang terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar ini, sama sekali tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi kepada Kabid DPMPTSP Fanny Sidauruk, mengakui hal tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, pada hari Jumat (06/01/2022) siang sekira pukul 12.00 Wib,melalui sambungan telepon seluler.
“Plank usaha Domino’s Pizza itu tidak ada Izin Penyelenggaraan Reklame nya atau (IPR),” ucapnya Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTPSP Kota Pematangsiantar, Fanny Sidauruk.
Kemudian Fanny menambahkan, perihal Pengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Domino’s Pizza tersebut sama sekali tidak ada ke DPMPTSP Kota Pematangsiantar.
Karena kemungkinan mengurus melalui One Sistem Submation (OSS) meskipun belum ada laporan ke pihaknya.
“Pengurusan SIUP nya tidak ada sama kita, mungkin melalui online (OSS) dan belum ada mengasih tau sama kita,” tambahnya.
Ketika ditanya perihal pemasangan papan reklame Domino’s Pizza hingga sampai sebatas trotoar. Fanny berkilah jika itu sama sekali tidak menyalahi aturan, karena menurutnya, papan reklame itu dipasang menempel ke dinding bangunan.
“Itu tidak menyalahi, karena menempel di dinding. Hanya izin nya aja yang masih belum diurus,” tegasnya.
- BACA JUGA : Abang Beradik, Bane Raja Manalu & Apel Manalu Salurkan Tali Asih di Pesantren Darul Muttaqin
- BACA JUGA : Presiden Berikan 15 Ribu Paket Sembako dan Obat Obatan untuk Korban Banjir di Aceh
- BACA JUGA : Satpol PP Kota Pematangsiantar Layangkan Surat Teguran Kepada Pengusaha Domino’s Pizza
Ketika ditanya lagi soal sanksi apa yang akan diberikan kepada pengusaha Domino’s Pizza?
Termasuk perihal belum diurusnya izin papan reklame. Kabid Perizinan Kota Siantar Fanny Sidauruk itu sama sekali tidak memberikan jawaban atau memilih untuk bungkam. Tak hanya itu, pegawai Domino’s Pizza yang ditemui juga masih kesulitan menjawab pertanyaan awak media.
Sebelumnya, kenekatan Domino’s Pizza merampas hak pejalan kaki dengan menjadikan trotoar sebagai lokasi parkir mendapatkan tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar dengan memberikan surat teguran.
“Kasat Pol PP Siantar sudah buat surat teguran dan langsung kita berikan surat itu kepada Pengusaha Domino’s Pizza,” ujar Kasat Pol PP Siantar Robert Samosir melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Mangaraja Tua Nababan melalui WhatsApp.
Mangaraja menambahkan, perihal surat izin usaha merupakan hak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar. Maka pihaknya hanya bisa melaksanakan pemeriksaan izin Usaha Domino’s Pizza Siantar tersebut.
Yakni dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda). “Besok kami pun akan koordinasi lagi dengan pimpinan, bila diperbolehkan, maka kami juga akan memeriksa perihal surat izin usaha Domino’s Pizza itu,” tutupnya Mangaraja, Selasa (04/01/2022) siang sekira pukul 14.16 Wib.
Sementara itu, menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Siantar Simalungun Azman Sidauruk, pemilik usaha Domino’s Pizza bisa dikenakan Undang Undang 38/2004. Yakni Pasal 63 tentang UU Jalan. Bahkan kata Azman, pemilik usaha juga bisa dipidanakan dengan hukuman penjara.
“Pasal itun yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat. Itu bisa dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tegas Azman tampak serius.
Karenanya, Azman meminta agar Kasatpoll PP Kota Siantar Robert Samosir untuk bertindak tegas perihal trotoar jalan yang selama ini disalah gunakan oleh pemilik usaha Domino’s Pizza. Selain itu, Azman berharap Kasatpoll jangan hanya memberikan teguran tetapi harus ditindak.
(LEO)