Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kuasa Hukum Dr. Ahmad Yaniarsyah Hasan SE MM, terdakwa dalam Perkara dugaan Korupsi pembelian gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, J Kamal Farza dan Ifdhal Kasim mendatangi Pengadilan Negeri/Tipikor Palembang, untuk menandatangani Akta Pernyataan Banding atas vonis terhadap kliennya, Kamis pekan lalu.
Sebagai mana diberitakan, Majelis Hakim yang diketuai Joserizal SH MH memvonis Yaniarsyah dengan hukuman 11 Tahun penjara, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan diwakili Ifdhal Kasim SH MH, dan Kamal Farza SH MH saat diwawancarai awak media mengatakan, “Hari ini kami mendatangi Pengadilan dan resmi menandatangani Akta Pernyataan Banding untuk klien kami”, Rabu (22/6/2022).
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Imigrasi Gelar Operasi Gabungan Keimigrasian
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pria Pengedar Sabu-Sabu di Marihat Bandar
- BACA JUGA : Hari Bhayangkara Ke 76, Polres Bangka Barat Buka Pendaftaran Drag Race Hari ini
“Dengan demikian, saat ini kami sedang menunggu salinan putusan atas klien kami. Jika sudah kami terima, kami akan mempersiapkan Memori Banding untuk secepatnya kami sampaikan ke Pengadilan,” ucap Kamal saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam sidang sebelumnya Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan selain didakwa oleh Majelis Hakim, dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga didakwa dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam perkara jual beli gas di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Enerdi (PDPDE) Sumsel, sehingga dirinya harus dipidana.
“Atas perbuatannya terdakwa, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan turut serta bersama-sama dengan Alex Nurdin, Muddai Madang dan Caca Isa Saleh, dengan ini menjatuhkan pidana dengan hukuman 11 (sebelas) tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Joserizal di depan persidangan.
(M. TAHAN)