Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com
Kembali, dua orang calon penumpang pesawat Garuda Indonesia GA-189 tujuan Jakarta, kembali ditangkap Petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Internasional Kualanamu, bekerja sama dengan Personel Bea Cukai dan tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut. Dari koper barang bawaannya, serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,4 Kg disita.
Kepala Bea Cukai Kualanamu, Moh Zamroni Ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/11/2023) membenarkan adanya barang terlarang diduga sabu yang diamankan, Kamis (16/11/2023) pukul 13.40 WIB. Selanjutnya 2 calon penumpang bersama barang bukti diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut.
Kedua calon penumpang yang diamankan berinsial MU (35) warga Dusun Tgk Chik Desa Tingkeum Manyang Kecamatan Kuta Blam Kabupaten Aceh Utara, dan BA (44) warga Sp Paya Nibong Desa Dayah Nibong Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
- BACA JUGA : Polda Sumut Gelar Apel Pasukan untuk Event Jetski Internasional Championship Danau Toba 2023
- BACA JUGA : Kapolda Sumut Turut Berduka Cita Wafatnya Letjen TNI (Purn) TB Silalahi
- BACA JUGA : Kadispenau Ungkap Kronologi Pesawat Super Tucano TNI AU yang Jatuh di Pasuruan Jatim
Informasi diperoleh, disaat keduanya memasuki area pemeriksaan di Baggage Handling System (BHS) terminal keberangkatan, petugas mencurigai isi koper yang dibawa MU. Selanjutnya MU bersama temannya BA dibawa ke ruang posko dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan.
Setelah isi koper warna biru dibuka dan diperiksa, ternyata ditemukan 15 bungkusan plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Kedua calon penumpang dan barang bawaan selanjutnya diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut.
(T77)