Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Team Bravo ROTR Polresta Manado mengamakan pelaku Kejahatan perlindungan anak yang terjadi di Kelurahan Teling Kec, Wanea, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi membenarkan hal tersebut dikatakannya pelaku adalah dua orang laki-laki berinisial FR (16), warga Kel.Bumi Nyiur Kec Wanea dan WL (17), warga kecamatan Paal Dua.
“Kejadiannya terjadi pada hari Selasa 22 November 2022 di SMA Even Hezer Teling dimana korban Gabriel Palar (15),warga Paniki Kec.Mapanget berpapasan dengan pelaku dan bersenggolan, hingga membuat pelaku merasa tersinggung dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan di bagian kepala sehingga membuat korban merasakan sakit di kepala,” jelasnya.
- BACA JUGA : dr Susanti Apresiasi Kunjungan Kerja Pemkab Sleman ke Pemko Pematang Siantar
- BACA JUGA : Polda Sumsel Peduli Cianjur
- BACA JUGA : Personil Gabungan TNI-Polri Mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan PAM VVIP Jelang Kunjungan Kerja Ibu Negara Iriana Jokowi dan Ibu Wury Ma’ruf Amin ke Kota Palembang
Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut, team Bravo merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku yang berada di rumahnya masing-masing dan di bawa ke Mako Polresta Manado.
“Kedua Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
(SOFYAN)