Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Resmob On The Road ( ROTR ) Polresta Manado membawa seorang laki-laki karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso Didampingi Kasie Humas Ipda Agus Haryono pada Senin (29/5/203) menjelaskan, Kedua pelaku ST (34), warga Winangun dan RW (30), warga Winangun
Kedua pelaku melakukan aksinya pada Jumat (26/5/2023) dengan melihat sepeda motor yang terparkir di Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado tepatnya di belakang gereja GMIM Bethel Winangun dan para pelaku medorong sepeda motor dari Gerjea hingga sampai di wilayah Karombasan
Dari kejadian tersebut Korban melaporkan kasus pencurian tersebut Ke Mako Polresta Manado.
- BACA JUGA : Polisi Lingkungan Kelurahan Paniki Selesaikan Permasalahan Warga Binaan Melalui Problem Solving
- BACA JUGA : Tim Alpha Resmob On The Road Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak
- BACA JUGA : Tim Resmob On The Road Polresta Manado, Amankan Pelaku Judi Togel Online di Lingkungan III Kecamatan Malalayang
Merespon laporan masyarakat, Polresta Manado melalui Tim ROTR Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (28/5/2023) Tim ROTR Polresta Manado berhasil menangkap para pelaku di Desa Pontang Kabupaten Minahasa Selatan.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor NMAX berwarna putih dan Motor Beat Street bewarna hitam.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diproses secara hukum.
“Untuk Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana, dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya.
(SOFYAN)