Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Team Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Kamis (10/3/2022), sekitar Pkl.13.30 WIB.
Penangkapan bermula dari adanya masyarakat yang menginformasikan tentang dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di daerah Jl. Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun narkoba jenis sabu.
Kanit-I Iptu Dian Putra, S. Sos menjelaskan bahwa, “Dua pemuda yang berhasil diamankan lantaran kedapatan sedang membungkusi paket sabu-sabu”.
Kata Iptu Dian, “Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu”.
- BACA JUGA : Ditlantas Polda Banten Laksanakan Apel Operasi Keselamatan Maung 2022
- BACA JUGA : Kapolri Apresiasi Warga yang Pilih Dirawat di Isoter Karena Ikut Kendalikan Laju Covid-19
- BACA JUGA : Wakapolda Aceh Hadiri Silaturahmi KSAD dengan Elemen Bangsa
“Kedua pemuda tersebut berinisial AA(26) warga Jl. Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan FF(20) Gg. Terampil, Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun”. ucap Kanit-I
Lebih lanjut Iptu Dian menerangkah bahwa menindaklanjuti laporan warga sebelumnya, “Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung mendatangai lokasi yang sudah diinformasikan dan menemukan salah satu rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba”, ujarnya.
“Bersama Warga, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan dan menemukan AA dan FF sedang membungkusi paket sabu-sabu dari dalam rumah tersebut, dan langsung dilakukan introgasi serta mengamanakan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 17,37 gram, 1 (satu) unit timbangan Digital, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, (satu) unit Handphone merek Vivo, 1 (satu) bundel plastik kosong” ucap Iptu Dian Putra, S. Sos.
Setelah dilakukan introgasi sementara dilokasi bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik dari AA sedangkan FF membantu melakukan penjualan.
“AA mengatakan bahwa narkoba miliknya diproleh dari seorang laki-laki yang tidak tau namanya namun selalu mengarahkan dari Hanphone apabila ada yang hendak membeli narkoba tersebut”, jelas Iptu Dian.
“Selanjutnya diupayakan pengembangan dan membawa kedua pria dan barang bukti ke Polres Simalungun untuk proses sidik selanjutnya” tutup Kanit-1 Iptu Dian.
Liputan : EDISON S.