Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com
Kasus dua remaja pelaku pembunuhan anak laki-laki berusia 10 tahun, di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakukang, Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Akibat aksi bejatnya itu dijerat pasal berlapis. Keduanya nekat menghabisi nyawa korban karena ingin cepat mendapatkan uang yang banyak.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, bahwa AD (17) dan MF (14) yang merupakan masih berstatus sebagai pelajar dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.
“Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak UU Nomor 23 tahun 2002,” kata Budhi, Selasa (10/1/2023).
Meski kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, kata Budhi, ancaman kedua remaja tersebut tidak dapat diterapkan maksimal mengingat masih di bawah umur yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah.
“Apabila ini dilakukan oleh orang dewasa, ya pasti hukuman mati, namun karena anak-anak hakim lah yang akan menentukan, karena ada aturan tersendiri dalam persidangan anak,” jelasnya.
- BACA JUGA : Polsek Pengadegan Bantu Material Pembuatan Jamban Warga Kurang Mampu
- BACA JUGA : Atasi Permasalahan Warganya, Polsek Singkil Polresta Manado Lakukan Problem Solving
- BACA JUGA : Cegah Aksi Kriminalitas, Personil Polresta Manado Lakukan Silau Mata
Kedua tersangka tega membunuh korban karena akibat menonton konten-konten yang tidak sesuai umur dari tersangka yang masih berusia belasan tahun.
“Ini akibat mengkonsumsi konten internet yang tidak tepat. Yang bersangkutan punya jaringan (mafia penjual organ),” ujarnya.
Penyebab tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena ingin cepat mendapatkan uang yang banyak.
“Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncul lah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Cuman karena motif ekonomi, yang bersangkutan ingin menunjukkan ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan bisa mencari uang makanya dilakukan lah perbuatan tersebut,” jelasnya.
(M. ARIS)