Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Dua terdakwa Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan turap penahan tanah RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Rusman dan Junaidi, akhirnya divonis tiga dan empat tahun penjara, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (18/02/2022).
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim penasehat hukum para terdakwa, majelis hakim, Sahlan Efendi, SH, MH membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rusman dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 Bulan,” papar majelis hakim.
Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengganti nilai kerugian negara dari proyek turap tersebut, untuk terdakwa Rusman wajib mengganti uang Rp 2 juta atau diganti 4 bulan penjara, untuk Junaidi wajib mengganti uang Rp 1,4 miliar atau satu tahun penjara.
- BACA JUGA : Polda Sumsel Jalin Kerjasama Dengan PT Medco E&P Indonesia dan PT Medco E&PLE
- BACA JUGA : Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan ADB di Istana Bogor
- BACA JUGA : PJID-N: Apakah Wartawan di Aceh Utara Jika Sayuti Tidak Kenal Berarti Dia Bukan Wartawan?
Usai Majelis Hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa, Baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui JPU sebelumnya menuntut terdakwa satu Rusman dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp.300 Juta Subsider 6 Bulan, sedangkan untuk terdakwa dua Junaidi dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan, terang JPU saat bacakan tuntutan dipersidangan yang lalu.
Dalam dakwaan singkat penuntut umum, kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar, dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka.
Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Namun, nyatanya pembangunan turap yang seyogyanya berfungsi untuk menahan penurunan tanah dari debit air dipinggir sungai, hingga saat ini belum diselesaikan.
Liputan : M. TAHAN