Nias Barat, Sumut – Mitrapolri.com
Penyidik kejaksaan negeri Gunungsitoli tahan dua orang tersangka kasus korupsi di kejaksaan negeri Gunungsitoli pada senin 11/12/2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kejaksaan negeri Gunungsitoli pada jalan desa strategis dari belakang kantor sahbandar sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing desa sirombu tahun 2020 yang di kerjakan CV. “O” dengan nilai kontrak Rp 1.046.800.100 terdapat kerugian negara sementara Rp 303.300.000 dengan fakta hukum yang di temukan kekurangan mutu pekerjaan manipulasi data.
- BACA JUGA : Kota Tegal Miliki Forum Smart City
- BACA JUGA : Polresta Deli Serdang Lepas 48 Siswa Latja Diktukba Polri TA. 2023 Kembali ke SPN Polda Sumut
- BACA JUGA : Namanya Dicatut OTK, Ini Pesan Kapolres Nagan Raya
Diketahui inisial OH selaku PPK pada pelaksanaan pembangunan tersebut dan inisial MM adalah rekanan.
Kedua tersangka itu sedang berada di tahanan kejaksaan negeri Gunungsitoli.
(P. GL)