Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) dipimpin Kanit, Ipda Raja K Haloho berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan mengamankan dua wanita terduga pelaku.
Keduanya masing-masing berinisial AL (28) warga Jalan Teratai Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan AN (21) warga Dusun IV A Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Sergai.
Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan melalui Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (10/12/2023) mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan Tri Witoyo (37) warga Dusun Mangga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/249/XII/2023/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 6 Desember 2023.
Sesuai laporan pengaduan tersebut, kata Edward, pada Kamis (26/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB, korban yang hendak pulang dari menghadiri pesta familinya di Dusun Belimbing Desa melati II, Kecamatan Perbaungan, sangat terkejut saat tidak menemukan sepeda motor BK 6300 FT miliknya yang sebelumnya diparkirkan di lokasi parkiran bersama sepeda motor tamu lainnya.
Korban sempat berupaya mencari di sekitaran lokasi parkiran, namun sepeda motor miliknya tidak ditemukan. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Edward, pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 19.30 WIB, korban tanpa sengaja melihat sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor miliknya terparkir di satu rumah di Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
- BACA JUGA : Polda Sumut Turunkan Lebih dari 9.000 Personil Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru 2024
- BACA JUGA : Meriah, Coaching Clinic Fun Skate bersama PORSEROSI Kota Tegal Diikuti Perwakilan Sekolah dan Komunitas
- BACA JUGA : Syeikh Saeb Helles dari Palestina Pimpin Tabligh Akbar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
“Korban yang memang sangat mengenal ciri-ciri sepeda motornya, selanjutnya berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut. AL yang mengaku sebagai pemilik setuju jika harga cocok,” terangnya.
Setelah yakin jika sepeda motor tersebut adalah sepeda motor miliknya yang hilang, tambah Edward yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, korban selanjutnya menghubungi Unit Reskrim Polsek Perbaungan. Menerima informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho segera meluncur ke lokasi dimaksud.
Setelah tim tiba di lokasi dan melakukan interogasi cepat, tersangka AL akhirnya mengakui jika sepeda motor tersebut hasil curian yang dilakukannya bersama temannya AN.
Kedua tersangka juga mengaku, saat kejadian kedua tersangka sedang menjual bakso bakar di lokasi pesta. Melihat sepeda motor korban terparkir, tersangka mencoba menghidupkannya dengan menggunakan sembarang kunci, dan ternyata bisa. Kedua tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor, selanjutnya diboyong ke Polsek Perbaungan.
“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut,” tegas Edward Sidauruk.
(T77)