Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Mitrapolri.com mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya dan untuk tidak dicantumkan identitasnya, ianya memberitahukan bahwa ada pihak perusahaan yang telah mengirimkan surat kepada PPK Distrik Navigasi Sabang di Sabang.
Terkait dengan pelelangan Proyek Pembangunan Gedung Srop dan Fasilitas Penunjang lainnya di Lokasi Sinabang dan Susoh dengan nilai HPS Rp. 16.5 milyar. Sumber Dana APBN Tahun 2023 melalui Kantor Navigasi Sabang.
Surat tersebut berisikan beberapa point permasalahan yang diberitahukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Kantor Distrik Navigasi Sabang di Sabang, tertanggal 10 April 2023.
Dari poin-poin isi surat tersebut diantara nya bahwa Proses Tender Pembangunan Gedung Srop dan Fasilitas Penunjang Lainnya di Lokasi Sinabang dan Susoh dengan nilai HPS Rp. 16.5 milyar, telah terjadi Diskriminatif akibat ketidak profesionalan Kelompok Kerja Pemilihan dalam menyusun Dokumen pemilihan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga dokumen pemilihan tender pembangunan tersebut di atas yang dibuat oleh Pokja pemilihan adalah Cacat secara Hukum, hal ini merupakan tindakan yang inkonsistensi, karena bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3 /2016 Tentang ketentuan umum distribusi barang dan merupakan tindakan yang DISKRIMINATIF melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
- BACA JUGA : Bappeda Nagan Raya Gelar Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah Tahun 2023
- BACA JUGA : Diduga Tak Terima Diberitakan, Oknum Kepala Pekon Kejadian Ancam Cabut Nyawa Wartawan
- BACA JUGA : Beredar Isu Anak Sekolah Masih Dibawah Umur Sering Mengalami Laka Lantas, Ini Tanggapan Kasat Lantas Wajo
Sekalipun pihak perusahaan tersebut dapat membuktikan bahwa proses tender pekerjaan tersebut di atas CACAT HUKUM.
Selanjutnya Pihak Perusahaan mengingatkan PPK, bahwa proses Tender Pembangunan Gedung Srop dan Fasilitas Penunjang Lainnya di Lokasi Sinabang dan Susoh, adalah berdasarkan dokumen yang CACAT HUKUM yang dilakukan dengan cara-cara CURANG sebagaimana telah di uraikan didalam isi surat yang sudah dikirimkan kepada PPK Distrik Navigasi Sabang.
Dalam hal tersebut, PPK mempunyai kewenangan untuk meninjau kembali, terhadap Perusahaan yang dimenangkan, apalagi perusahaan yang dimenangkan dengan nilai penawaran tertinggi 16 milyar, nomor urut terakhir. Sementara perusahaan lain dengan selisih harga 3.2 milyar, bahkan menguntungkan negara, malah dikalahkan.
Adanya dugaan KKN bahwa perusahaan yang dimenangkan adalah masih orang dekat dan CS PPK setempat.
Untuk hal informasi dugaan di atas, agar Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki dan meminta dokumen lelang yang Cacat Hukum dan Diskriminatif tersebut.
(BUKHARI)