Mitra Polri
Senin, November 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
YARA Aceh Utara mengadukan Panitia Pemilihan Geushik (P2G) dan Tuha Peut Gampong Meunye Tujoh Kecamatan Pirak Timu ke Komnas HAM

YARA Aceh Utara mengadukan Panitia Pemilihan Geushik (P2G) dan Tuha Peut Gampong Meunye Tujoh Kecamatan Pirak Timu ke Komnas HAM

Dugaan Pelanggaran HAM, YARA Adukan P2G, Tuha Peut, Camat dan Bupati ke Komnas HAM dan Ombudsman

by mitrapolri.com
22 Januari 2023 | 11:19 WIB
in Peristiwa

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com

YARA Aceh Utara mengadukan Panitia Pemilihan Geushik (P2G) dan Tuha Peut Gampong Meunye Tujoh Kecamatan Pirak Timu ke Komnas HAM Republik Indonesia.

Berkas pengaduan diserahkan langsung oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara Iskandar PB di Kantor Komnas HAM perwakilan Aceh di Banda Aceh Rabu/18-01-2023.

Pengaduan didasari oleh dugaan Pelanggaran HAM atau tindakan Diskriminatif dalam bentuk pencekalan atau menolak pendaftaran Hasballah salah satu warga Dusun Buket Cubrek untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai Geushik gampong setempat.

ADVERTISEMENT

Diantara alasan penolakan adanya perjanjian adat lama (sekira tahun 1980-an) bahwa masyarakat Dusun Buket Cubrek tidak boleh menjadi Geushik Gampong Meunye Tujoh.

Sebelumnya Dusun Buket Cubrek merupakan bagian dari Gampong Tanjung Seureukuy Kecamatan Pirak Timu, namun karena sulitnya akses ke pusat gampong, sejak tahun tersebut Dusun Buket Cubrek masuk ke dalam wilayah pemerintahan Gampong Munye Tujoh serta alasan karena 1 (satu) persyaratan yang belum dilengkapi yaitu Surat Keterangan Imum Gampong terkait telah melaksanakan adat istiadat, kebiasaan dan acara keagamaan di Gampong padahal persyaratan tersebut tidak terdapat pada Qanun Aceh No. 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Bahwa tindakan P2G dan Tuha Peut Gampong Meunye Tujuh, telah melanggar Hak Asasi Manusia, hak-hak Konstitusional, Sipil dan Politik Pengadu untuk turut serta dalam Pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. Kemudian Pasal 90 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM serta Sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Pengadu telah mendapatkan perlakuan Diskriminatif dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

ADVERTISEMENT

Dugaan Maladministrasi

YARA Aceh Utara juga mengadukan Camat Pirak Timu dan Bupati Aceh Utara atas dugaan Maladministrasi terkait Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan Pemilihan Geushik Gampong Meunye Tujoh Tahun 2022. Pengaduan ini didasarkan pada tidak dilakukannya tindak lanjut secara administratif maupun upaya-upaya menyelesaikan sengketa, perselisihan dan/atau keberatan yang dilaporkan oleh Hasbullah melalui pihak YARA Aceh Utara.

Pada tanggal 12 September 2022, Pelapor mengirimkan Surat kepada Camat Pirak Timu Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif dan/atau Diskriminatif pada Proses Pemilihan Geushik, pada pokoknya meminta menerima pendaftaran Pelapor (Hasbullah) sebagai Bakal Calon Geushik, melaporkan P2G dan Tuha Peut Meunye Tujuh kepada pihak Kepolisian atau Penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, namun Camat Pirak Timu (ZUKHIRULLAH, S.Sos.) tidak menindaklanjuti Laporan pelanggaran yang kami sampaikan berkaitan dengan tugasnya sebagai Pengawas pemilihan keuchik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pengawasan pemilihan keuchik dilakukan oleh Camat dan Imum Mukim.

Pada tanggal 07 November 2022, Pelapor juga mengirimkan Surat kepada Pj. Bupati Aceh Utara perihal Laporan Pelanggaran Proses Pencalonan, Pengawasan dan Pembinaan Tahapan Pemilihan Geushik Gampong Meunye Tujoh, namun Pj. Bupati Aceh Utara (AZWARDI, AP. M.Si.) tidak merespon secara Administratif maupun melakukan upaya penyelesaian.

Pada tanggal 23 Desember 2022, Pelapor kembali mengirimkan Surat kepada Pj. Bupati Aceh Utara perihal Mohon Penundaan/Pembatalan SK Geushik Meunye Tujoh terpilih dan Mengkaji Ulang Pemilihan Geushik Gampong Meunye Tujoh tahun 2022, namun Pj. Bupati Aceh Utara juga tidak merespon secara Administratif maupun melakukan upaya penyelesaian.

  • BACA JUGA : Monitoring Ketinggian Air, Personil Sat Polairud Polres Bangka Barat Melaksanakan Pengecekan Pasang Air Laut 
  • BACA JUGA : Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pencurian Sapi
  • BACA JUGA : Beri Hak Penguna Jalan, Polsek Purwokerto Selatan Bantu Pembuatan Zebra Cross

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia disebutkan bahwa Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Berdasarkan hal tersebut Bahwa Camat Pirak Timu selaku Terlapor dan Bupati Aceh Utara selaku atasan Terlapor patut diduga telah melakukan Maladministrasi dalam bentuk Tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, tidak patut, berpihak dan diskriminatif.

ADVERTISEMENT

Pada Tanggal 24 November 2022 Hasballah melalui pihak YARA Aceh Utara melaporkan dugaan tindak pidana diskriminatif P2G Gampong Meunye Tujoh ke Polres Aceh Utara ditunjukkan dengan STTLP/161/XI/2022/SPKT/POLRESACEH UTARA/POLDA ACEH. Terhadap Laporan Polisi tersebut telah diajukan permintaan Musyawarah/Perdamaian oleh Tuha Peut dan P2G sebagai terlapor dan telah dilakukan Mediasi (Restoratif Justice) oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Utara pada tanggal 7 Desember 2022.

Permintaan damai tersebut diterima oleh Pelapor namun dengan mengajukan beberapa persyaratan diantaranya P2G menyatakan permohonan maaf secara langsung, terbuka dan tertulis serta Membuat kesepakatan bersama terkait hak-hak masyarakat Dusun Buket Cubrek dalam memperoleh hak yang sama untuk dipilih atau Mencalonkan diri sebagai Geushik Gampong Meunye Tujoh namun persyaratan tersebut ditolak oleh Terlapor dan masyarakat melalui Tuha peut.

Setelah perdamaian tidak disepakati maka penyidik melanjutkan penyelidikan laporan tersebut dengan memeriksa/meminta keterangan saksi ahli dan melakukan gelar perkara pada tanggal 17 Januari 2023 dengan hasil bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur/bukan suatu tindak pidana dan dapat dilakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan laporan hasil gelar perkara khusus.

YARA Aceh Utara menyesalkan penghentian penyelidikan kasus tersebut karena menilai penyidik keliru dan tidak profesional dalam menerapkan pasal pidana yakni pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, sementara pihaknya melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana Diskriminasi sesuai yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak  Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ini merupakan delik khusus yang diatur dalam UU khusus pula, tidak bisa dijerat dengan pasal karet “335 KUHPidana”. Diskriminasi Etnis adalah upaya/tindakan penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. Hal ini telah nyata dirasakan oleh masyarakat Dusun Buket Cubrek Gampong Meunye Tujoh yang mana mereka telah dibedakan, dikecualikan dan dibatasi haknya dalam suatu kesetaraan dibidang sipil dan politik serta untuk turut serta dalam Pemerintahan.

“Kami menduga ada kekhawatiran yang berlebihan dan penyidik alergi merujuk pasal tersebut karena kurangnya analisa dan kajian serta minimnya instrumen dalam pengembangan kasus tersebut sehingga penyidik berkesimpulan menghentikan penyelidikan atas dasar keterangan ahli pidana dan gelar perkara. Padahal penyidik dapat meminta keterangan ahli bidang Hak Asasi Manusia baik dari kalangan akademisi, praktisi HAM atau berkonsultasi dengan KomnasHAM”, kata Mahlil, S.H. Sekretaris YARA Aceh Utara.

(FADLI)

Share9SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Sulawesi Selatan

Patroli Biru Warnai Malam Belawan, Polisi Jaga Ketat Titik Rawan Kejahatan

10 November 2025 | 07:54 WIB
Jawa Timur

Banjir Bandang Bumiayu: Mobil Hanyut, Puluhan Motor Terendam, Satu Warga Tersetrum Meninggal Dunia

9 November 2025 | 09:55 WIB
Aceh

Siswa Latja Diktuk Ba Polri Laksanakan Sambang Satkamling di Kota Palangka Raya

8 November 2025 | 17:55 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Pemulutan Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Penebaran 20 Ribu Benih Ikan di Desa Arisan Jaya

8 November 2025 | 17:49 WIB
Aceh

Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pengendalian Harga Beras Aceh, Sidak Pasar Inpres di Nagan Raya

8 November 2025 | 17:43 WIB
Aceh

Jamaluddin Idham Nyalakan Asa Cahaya Adik Korban Tragedi Sibolga, Bantu Beasiswa hingga Tamat Kuliah

8 November 2025 | 09:42 WIB
Kalimantan Tengah

Wujudkan Kepedulian Sesama, Personel Polwan Ditsamapta Polda Kalteng Bagikan Makan Gratis kepada Masyarakat Sembari Berpatroli

8 November 2025 | 09:32 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Anev Kamtibmas Triwulan III Tahun 2025, Ini Penekanan Kapolda Kalteng

8 November 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika : Brimob Kalteng Back Up BNN Lakukan Pembersihan Narkotika di Puntun

8 November 2025 | 08:17 WIB
Sumatera Utara

Sambut Hari Pahlawan, Polresta Palangka Raya Ikuti Bakti Sosial di TMP Sanaman Lampang

8 November 2025 | 08:12 WIB
Aceh

Gara-Gara Salah Faham Eksekusi Lahan Oleh PN Suka Makmue Berakhir Ricuh, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyitaan Makam

8 November 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Sebanyak 74 Personel Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Aksi Damai Aliansi GDAN

8 November 2025 | 08:03 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini