SULTENG – MITRAPOLRI.COM
Dugaan penggelapaan surat tanah yang di lakukan oleh pihak perusahan tambang udang di Parigi Moutong di desa sejoli, Kasus tersebut di dampingi oleh LP2KP Sulawesi tengah yang
KETUAI OLEH PA AHMAD K ADAM dan sekertaris LP2KP IRMASYAH, S.H yang di tangani POLDA SULAWESI TENGAH.
Kamis tanggal 13 Oktober 2022, Pemiraksaan saksi saksi di Polda Sulteng terkait kasus PT PARIGI Akuakultura Prima di parigi mautong desa sejoli didampingi LP2KP Sulawesi Tengah.
Dugaan penggelapan surat Surat tanah masyarakat yang bernama Awaludin yang di lakukan oleh oknum perusahan yang berinisail PR dan kawan kawan.
Dari dasar pengalapan tersebut pihak perusahaan membatalkan perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan dan tidak menggembalikan surat tanah warga, melaikan mengalihkan kontrak tanah ke orang lain tanpa persetujuan dari pemilik lahan dan tanpa perjanjian hitam di atas putih dari pihak yaitu pemilik lahan.
- BACA JUGA : Tinggal Hitungan Hari, Kasus Kenpark Masuk Tahapan P21
- BACA JUGA : Maraknya Ilegal Driling, Polda Sumsel Gelar Rakor Lintas Sektoral
- BACA JUGA : Curi Handpone! Ibu Ini Malah Dapat Restorative Justice dan Sembako dari Kapolrestabes Makassar
Oknum perusahan tersebut setujui bahwa kontrak tanah Awaludin di berikan ke SABARIN yang bukan pemilik lahan tersebut.
Dari hasil surat itu bawah ada permainan perusahan untuk main sanra surat tanah warga yang di setujui berinisial PR oknum perusahan tersebut.
Kasus tersebut sudah di tangani oleh POLDA SULAWESI TENGAH dengan laporan pengelapan surat tanah dan memindatangankan hak orang ke orang lain yang bukan pemilik lahan.
(D.N)