Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan pengembangan dugaan penggelapan pajak sebesar Rp 2,5 miliar oleh Bripka AS yang tewas diduga secara tidak wajar.
Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut, ada lima orang yang diduga terlibat dan menjadi terperiksa.
Bripka AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah meninggal dunia diduga bunuh diri. Sedangkan satu orang telah melarikan diri yaitu Acong dan tiga orang lainnya sedang dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, membenarkan, Senin (27/3/23).
“Iya, masih dilakukan penyelidikan dan tiga orang sudah diperiksa. Sedangkan Acong masih dilakukan pencarian. Status Bripka AS sudah sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya berstatus terperiksa,” ujarnya.
Hadi mengaku banyak korban atas dugaan rekayasa notes pajak asli tapi palsu (aspal) yang diduga dilakukan oleh Bripka AS bersama komplotannya.
“Jadi, notes pajak yang diberikan pihak Bripka AS bukan yang resmi dari pihak Dinas Pendapatan Daerah. Inilah juga yang masih kami dalami semuanya,” jelasnya.
Selanjutnya Hadi mengaku mekanisme yang diduga dilakukan Bripka AS terhadap korbannya tidak melalui mekanisme yang berlaku.
“Prosedur yang dilakukan mereka juga menyalahi, sampai hari ini. Ada banyak korban dugaan penggelapan pajak yang diduga dilakukan Bripka AS dan rekannya. Polda Sumut dan Polres Samosir membuka posko pengaduan terhadap korban yang merasa dirugikan,” kata Hadi.
Ketika dipertanyakan mengenai status tewasnya Bripka AS diduga penuh kejanggalan. Hadi mengaku masih mendalami.
- BACA JUGA : Pemkab Tanggamus Musrenbang Tahun 2023
- BACA JUGA : Polda Sumut Sertijab Dir Narkoba dan Dir Krimum
- BACA JUGA : RRI Meulaboh Gelar Seleksi Peserta PTQ 2023
“Untuk perkembangan, nanti akan kami sampaikan. Yang pasti, kasus itu sekarang sudah ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Setelah kasus ini ditarik dari Polres Samosir, tim gabungan sudah mulai bekerja. Jadi mohon bersabar,” pungkasnya.
Sementara itu, tim pengacara Bripka AS, Fridolin Siahaan ketika dikonfirmasi dengan tegas mendukung Polda Sumut untuk mengungkap kasus dugaan penggelapan pajak itu.
“Jadi, kami dari pengacara juga tidak pernah melakukan intervensi terkait dengan kasus dugaan penggelapan pajak itu. Kami mendukungnya agar kasus dugaan penggelapan pajak itu bisa terungkap,” ucapnya.
Fridolin menduga ada pihak lain yang terlibat. Sebab, keluarga Bripka Arfan Saragih hanya terhutang Rp 1,3 miliar dan telah dibayar sekira Rp 700 jutaan.
“Jadi, sisanya itulah yang diduga dilakukan oleh pihak lainnya,” ujarnya.
Fridolin meminta agar pihak Polda Sumut tidak mengesampingkan penyebab Bripka AS yang tewas dengan penuh kejanggalan.
“Kami juga meminta agar Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim atas tewasnya Bripka AS. Banyak kejanggalan yang kami temukan,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan pajak Rp 2,5 miliar dan bekerja tidak sendirian. Saat ini, kasusnya sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir.
Saat kasus tersebut diselidiki, Bripka AS ditemukan tidak bernyawa di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (6/3/23).
(T77)