Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Patut diduga dilakukan pekerjaan rehab gedung Bougenville RSUD Batin Mangunang dengan memakai matrial tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).Hal tersebut disampaikan oleh ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus saat beliau mengunjungi lokasi pekerjaan pada hari Sabtu 11 Desember 2021.
Kepada awak Mitrapolri.com, beliau menyampaikan hasil temuan terkait proyek tersebut, ketika ditanyakan kepada pekerja mengenai siapa yang punya proyek, berapa lama waktu pengerjaan, apa memang kanal baja ringan tidak SNI, mereka hanya menjawab tanya saja sama bang Erwin jaula.
Ketika kami meminta nomor handphone Even alias Pendi kepada Yanto selaku kepala tukang, dia tidak mau memberikan.
- Baca Juga : Keren, 26 Satker Kemenkumham Sumbar Raih Penghargaan Menkumham RI, Termaksuk Rutan Painan
- Baca Juga : Menyambut Natal & Tahun Baru, Kapolres Pematangsiantar Berikan Baksos ke Panti Asuhan
“Saya gak berani bang ngasih nomo handphone bos Even, mending abang tanya aja sama bg erwin”, kata Yanto.
Selanjutnya Yanto menambahkan bahwa mereka tidak tau apa-apa kami hanya kerja harian dan kerja ikut gambar
“Ya bg masalah juklak juknis, Matrial SNI dan lainnya itu kami gak tau, ini Proyek tahun ini atau tahun jamak kami gak tau, yang jelas kami kerja harian”, tambah Yanto.
Disaat ketua LPKNI mencoba menghubungi saudara Erwin Basri untuk menanyakan kebenaran tentang keterangan yang disampaikan oleh pekerja dan kepala tukang via WA, saudara Erwin mengamini pernyataan tersebut.
“Ya mamak, benar itu, itu Proyek punya kawan, kebetulan saya sama RL diminta untuk ngeliatin kerjaan itu, tapi untuk keterangan lengkapnya nanti kita ngobrol sambil ngopi, tunggu bos pendi turun ya mamak”, tutup Erwin.
(FIRWANTO)