Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng secara resmi menerapkan nomenklatur (sistem atau aturan penamaan) Perwira Samapta (Pamapta) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Peresmian tersebut dilakukan dengan menggelar Upacara Launching Nomenklatur Pamapta SPKT di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/10/2025) pagi.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara menjelaskan, Pamapta merupakan perubahan nomenklatur dari jabatan Kepala Unit (Kanit) yang selama ini bertugas untuk memimpin layanan publik (yanlik) satuan fungsi SPKT.
- BACA JUGA : Satpamobvit Polresta Palangka Raya Ikuti Apel Persiapan Inspeksi Pengawasan SPBU
- BACA JUGA : Wali Kota Sabang Resmikan Dapur MBG Ketiga, Tekankan Kebersihan dan Kualitas Gizi
- BACA JUGA : Big Boss Perjudian Togel “Toga S” Diduga Kebal Hukum, Polres Simalungun Tutup Mata
“Tugas sebagai Pamapta SPKT Polresta Palangka Raya akan dijabat oleh tiga personel berpangkat Perwira Pertama (Pama) Polri, yakni Pamapta 1 Ipda Dwi Rizky Febrianto, Pamapta 2 Ipda Ade Maulana dan Pamapta 3 Ipda Oxana Licanissya,” jelasnya.
Kombes Pol. Dedy Supriadi pun menegaskan bahwa nomenklatur Pamapta SPKT bukan hanya sekadar perubahan nama melainkan sebuah peningkatan tugas dan tanggung jawab yang didesain sebagai pelopor sekaligus penggerak transformasi yanlik Polri.
“Para Pamapta SPKT akan hadir sebagai seorang Perwira Pengendali operasional di lapangan untuk memberikan layanan publik serta menerima maupun menanggapi laporan dan aduan masyarakat selama 24 jam,” tegasnya.
“Sehingga kehadiran mereka dapat menjadi angin segar untuk mewujudkan transformasi yanlik di seluruh jajaran Polri, yang diharapkan mampu memberikan dedikasi setulus hati dan pengabdian terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
(4n5)