Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Pemerintah Pusat mengucurkan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) kepada masyarakat melalui Kementrian Sosial untuk masyarakat miskin.
Akan tetapi hal ini justru disalah gunakan oleh oknum E Warung untuk meraup untung yang sangat besar demi memperkaya diri sendiri.
Seperti yang terjadi di salah satu E Warung di Jawa Tongah 1 Kecamatan Hatonduhan Uras Tua Situmorang, yang sudah melanggar pedoman Umum yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
- BACA JUGA : Pengurus Laznas Dewan Dakwah Kampar Tinjau Tanah Wakaf Untuk Pembangunan Ponpes
- BACA JUGA : Kapolres Simalungun Tinjau Vaksinasi Merdeka Anak Umur 6-11 Tahun dan Ikuti Pengecekan Serentak Kapolri Secara Virtual
- BACA JUGA : HMI Cabang Pekanbaru Silaturahmi dengan Ketua Tanfidziyah PWNU Riau
Sesuai dengan informasi dari salah satu penerima bantuan yang meminta namanya dirahasiakan.
“Coba abang lihat dulu Item yang kami terima untuk empat bulan ini, beras 40 kg, telor 90 butir, minyak goreng 4 kg, gula 3 kg, kacang hijau 0,5 kg apa sudah ada nominalnya itu Rp. 800.000. jadi saya minta tolong Abang cek dulu”, ucapnya mengakhiri.
Saat awak media ini mengkonfirmasi TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Taufik Butar – Butar, Selasa 18/01/2022 sekitar pukul 09.00 WIB, terkait kejadian tersebut mengatakan, “Itu kalau minyak goreng, gula dan kemasan kaleng itu tidak boleh pak, itu sudah jelas menyalahi dari pedoman Umum padahal sudah kita kirimkan di group”, pungkasnya mengakhiri.
(BRONSON)